Sebanyak 188 kampanye paslon pilkada di NTB tanpa surat pemberitahuan

id NTB,Pilkada NTB 2024,Pilkada Serentak 2024,Bawaslu NTB

Sebanyak 188 kampanye paslon pilkada di NTB tanpa surat pemberitahuan

Ketua Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB), Itratip. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat beserta jajarannya menemukan sebanyak 188 kegiatan kampanye tatap muka yang dilakukan pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2024 tidak dilengkapi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) selama masa kampanye 25 September hingga 6 Oktober.

Ketua Bawaslu NTB Itratip di Mataram, Rabu, mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan kampanye tatap muka yang dilaksanakan di seluruh NTB, baik oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

"Pelaksanaan pengawasan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu dalam mengawasi tahapan Pilkada Serentak 2024," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu wajibkan pasangan cabup/cawabub Lombok Tengah urus STTP kampanye

Sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tahapan kampanye berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Metode pelaksanaan kampanye yang dapat dilaksanakan pasangan calon adalah pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), serta kegiatan lain yang tidak melanggar undang-undang.

Selain kegiatan tersebut, pasangan calon juga melaksanakan kampanye dengan metode debat publik dan pemasangan iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik. Jadwal pelaksanaan debat publik ditentukan oleh KPU, serta iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik hanya dapat dilakukan pada tanggal 10 - 23 November 2024.

"Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan KPU NTB Nomor 85 Tahun 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2024,"

Baca juga: Bawaslu NTB menggandeng PWI-Forum Wartawan Parlemen tangkal hoaks pilkada

Apabila terdapat peserta pemilihan yang melanggar ketentuan tersebut dan melaksanakan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan di dalam SK KPU Nomor 85 Tahun 2024 maka akan dikenai sanksi pidana, sesuai dengan pasal 187 UU Nomor 1 Tahun 2015.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta," terang Itratip.

Selain itu, pasangan calon juga dapat melakukan kampanye di media sosial melalui akun resmi masing-masing pasangan calon yang didaftarkan kepada KPU. Peraturan KPU sendiri, mengatur
bahwa setiap pasangan calon dapat mendaftarkan maksimal 20 akun di masing-masing platform media sosial, dan wajib disampaikan kepada Bawaslu dan Polda NTB.

Kampanye di media sosial sendiri dapat dilakukan sepanjang masa kampanye sesuai ketentuan KPU, dan akun tersebut wajib di non-aktifkan sebelum memasuki masa tenang.

Baca juga: Bawaslu ajak paslon gubernur/wagub NTB lakukan kampanye damai

Ia menyebutkan dari hasil pengawasan kampanye yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu pada rentang waktu 25 September hingga 6 Oktober 2024, jumlah kampanye yang telah diawasi sebanyak 1.103, tersebar di seluruh kabupaten/kota di NTB.

Dari jumlah tersebut, kampanye dengan metode tatap muka terbanyak dilaksanakan di Kabupaten Bima dengan jumlah 186 kampanye dan paling sedikit di Kabupaten Lombok Utara dengan jumlah 41 kampanye tatap muka.

"Dari jumlah tersebut, jajaran pengawas juga menemukan sejumlah kegiatan kampanye tatap muka yang dilakukan tanpa dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)," ucapnya.

Berdasarkan hasil pengawasan jajaran Bawaslu NTB, sebanyak 188 kampanye tatap muka tidak dilengkapi dengan STTP, sebanyak 26 di antaranya dibubarkan oleh jajaran pengawas pemilihan. Kampanye yang dibubarkan tersebut merupakan kampanye yang digelar oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Baca juga: Bawaslu NTB belum temukan pelanggaran kampanye pilkada serentak 2024

Untuk rincian hasil pengawasan kampanye tatap muka pada 25 September hingga 6 Oktober 2024 di 10 kabupaten/kota di NTB itu, meliputi Kota Mataram pertemuan tatap muka 87, STTP kampanye 53 ada, 34 tidak ada, dan kampanye dibubarkan dua.

Kabupaten Lombok Barat pertemuan tatap muka 188, STTP kampanye 110 ada, 8 tidak ada dan 2 dibubarkan. Lombok Utara 41 pertemuan tatap muka, STTP kampanye 28 ada, 13 tidak ada. Lombok Tengah 106 pertemuan tatap muka, STTP kampanye 67 ada, 39 tidak ada. Lombok Timur 173 pertemuan tatap muka, STTP kampanye 123 ada, 48 tidak ada dan 17 dibubarkan.

Selanjutnya Sumbawa Barat 59 pertemuan tatap muka, STTP kampanye 57 ada, 2 tidak ada. Kabupaten Sumbawa 153 pertemuan tatap muka, STTP kampanye 148 ada dan 7 tidak ada, 5 kampanye di bubarkan. Dompu 117 kampanye tatap muka, STTP kampanye 106 ada, dan 11 tidak ada. Kabupaten Bima 186 pertemuan tatap muka, STTP kampanye 171 ada dan 15 tidak ada. Kota Bima 63 pertemuan tatap muka, STTP kampanye 52 ada, 11 tidak ada.

Baca juga: Bawaslu NTB peringatkan kehadiran ASN saat deklarasi Iqbal-Dinda