Pekanbaru (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq memberikan waktu satu tahun kepada pemerintah daerah untuk merancang perbaikan pengelolaan sampah dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih melakukan penimbunan terbuka.
"Ya, kami minta sebenarnya tahun ini harusnya clear. Satu tahun ke depan semua permasalahan sampah dan rencana road map harus disusun," ujar Menteri LH/Kepala BPLH Hanif dalam peninjauan di TPA di Pekanbaru, Riau pada Sabtu malam.
Permintaan pembuatan peta jalan (road map) itu sudah dilakukan saat KLH menyurati 306 kepala daerah yang masih mengoperasionalkan TPA dengan cara menimbun secara terbuka, atau dikenal dengan istilah open dumping.
Dia menyebut bahwa KLH siap mendukung upaya peningkatan pengelolaan sampah di berbagai daerah, mengingat terbatas anggaran di pemerintah daerah.
"Sehingga langkah-langkah progresif harus kita susun bersama. Kegotongroyongan harus kita bangun bersama, paling tidak 2-3 tahun ke depan masalah sampah ini harus bisa terurai," ujarnya.
Baca juga: Indonesia pertimbangkan isu anak dalam kebijakan perubahan iklim
Dia juga menyatakan akan melakukan penindakan hukum tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan pengelolaan TPA ilegal, karena berkontribusi dalam pencemaran lingkungan hidup.
Sebelumnya, KLH sudah melakukan evaluasi terkait pengelolaan 306 TPA di seluruh Indonesia, dengan masih banyak yang dikelola menggunakan metode open dumping untuk diperbaiki menjadi sistem sanitary landfill atau setidaknya controlled landfil.
Baca juga: NTB menerima penghargaan provinsi dengan indeks KLH terbaik
Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), jumlah timbulan sampah pada 2023 mencapai 38,4 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, sampah terkelola nasional baru mencapai 61,62 persen, dengan masih terdapat 38,38 persen sampah di Indonesia yang belum terkelola dengan baik.