Mataram (Antaranews NTB) - Tim Satuan Tugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Jawa Bali Nusa Tenggara menangani kasus pengiriman 30 meter kubik kayu jenis rajumas asal kawasan hutan lindung Tambora, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Tim penyidik dari Satgas BPPHLHK Jabal Nusra Suparman yang ditemui Antara, Senin, mengatakan, perkembangan dari penanganan kasusnya sudah masuk dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan jaksa peneliti dari Kejati NTB.
"Statusnya sudah kita limpahkan ke jaksa, tapi berkasnya dikembalikan lagi dengan petunjuk tambahan," kata Suparman yang ditemui saat mengambil berkas pengembaliannya di Mapolda NTB.
Berkas kasus yang telah masuk dalam tahap penyidikan ini, PPNS dari BPPHLHK Jabal Nusra dibantu PPNS dari Polhut Dinas LHK NTB telah menetapkan seorang tersangka berinisial AR.
Pria yang digadang sebagai pemilik kayu asal Sumbawa itu telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda NTB sejak kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Jadi koordinasi dengan Polda NTB ini sekaligus kita lakukan perpanjangan masa tahanan tersangka," ujarnya.
Untuk petunjuk jaksa yang menjadi syarat pengembaliannya, PPNS diminta kembali lagi ke Kabupaten Dompu. Hal itu diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang tercantum dalam materi berkas perkara milik AR.
"Istilahnya kita diminta untuk konfrontir lagi, apa yang ada dalam BAP dengan saksinya yang ada di Dompu. Mungkin dalam waktu dekat ini akan kita berangkat," ucapnya.
Diketahui bahwa AR ditangkap karena diduga melakukan pengiriman kayu jenis rajumas sebanyak 30 meter kubik dari kabupaten Sumbawa dengan alamat pengiriman Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Kayu tersebut diduga tanpa disertai surat asal usul kayu yang jelas.
Penangkapannya berawal dari dua truk angkut kayu yang diamankan petugas gabungan saat melintas di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Kemudian peran AR terbongkar sebagai pemilik kayu berdasarkan hasil interogasi kedua sopir truk angkut.
Namun dari pengakuan AR yang telah menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik, dia tidak mengetahui asal usul kayu tersebut melainkan status dari kayu tersebut telah dibeli dari tangan seseorang berinisial AS di wilayah Tambora. (*)
Satgas Gakkum LHK tangani kasus kayu hutan Tambora
Statusnya sudah kita limpahkan ke jaksa, tapi berkasnya dikembalikan lagi dengan petunjuk tambahan