Pemprov NTB berkomitmen ciptakan tempat kerja ramah disabilitas

id penyandang disabilitas,hari disabilitas internasional,sarana ramah disabilitas,nusa tenggara barat

Pemprov NTB berkomitmen ciptakan tempat kerja ramah disabilitas

Kepala Dinas Sosial NTB Ahsanul Khalik usai menghadiri perayaan HUT Korpri di halaman BRIDA NTB, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat (29/11/2024). (ANTARA/Sugiharto Purnama)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berkomitmen menciptakan tempat kerja yang ramah bagi para penyandang disabilitas dengan terus melakukan pembenahan sarana dan prasarana semua instansi agar memudahkan akses disabilitas.

Kepala Dinas Sosial NTB Ahsanul Khalik mengatakan pemerintah daerah juga menyiapkan standar operasional prosedur dan pendamping atau SDM penerima layanan yang ramah disabilitas.   

"Dinas Sosial NTB dan Rumah Sakit Umum Provinsi NTB dijadikan percontohan yang dilakukan evaluasi setiap tahun oleh Kementerian PAN dan RB terkait pelayanan publik serta pelayanan yang ramah disabilitas," ujarnya di Mataram, Selasa.

Berdasarkan data terakhir yang dihimpun Dinas Sosial NTB pada tahun 2020, jumlah penyandang disabilitas di Nusa Tenggara Barat mencapai 28.626 jiwa.

Baca juga: Peluang kerja bagi disabilitas di NTB terbuka lebar

Ahsanul menyampaikan bahwa untuk di luar pemerintahan provinsi, Penjabat Gubernur NTB Hassanudin sudah mengeluarkan surat edaran terkait dengan pelayanan ramah disabilitas pada 19 November 2024.

Surat edaran itu berisi tentang peningkatan kualitas sarana prasarana yang ramah disabilitas untuk fasilitas umum, lingkungan pendidikan, lingkungan perkantoran, tempat peradilan, lembaga pemasyarakatan, tempat ibadah, kompleks perbelanjaan/pertokoan, perhotelan, restoran, serta pasar.

Fasilitas pelayanan publik yang ramah disabilitas tersebut meliputi parkir khusus untuk penyandang disabilitas, toilet ramah disabilitas yang dilengkapi tombol darurat, tempat tunduk dan ruang transit prioritas penyandang disabilitas, akses jalur landai untuk kuis roda.

Baca juga: KPU sosialisasi pilkada kepada penyandang disabilitas di Mataram

Kemudian, alat bantu dengar; alat bantu jalan berupa tongkat, walker, dan tongkat ketiak atau kruk; alat peraga, papan informasi visual, dan media komunikasi dalam bentuk tulisan maupun visual lainnya.

Instruksi penjabat gubernur melalui surat edaran tersebut juga menekankan tentang pentingnya pemberian pendampingan atau memfasilitasi penyandang disabilitas untuk memperoleh hak mendapatkan informasi layanan publik.

Bahkan, setiap instansi pemerintah maupun swasta dan pengelola saran ibadah yang akan mendirikan bangunan untuk publik mesti memperhatikan aksesibilitas yang ramah serta memberikan kemudahan dalam pemanfaatan sesuai ramah penyandang disabilitas.

Baca juga: Polri telah membangun 19.105 fasilitas ramah anak dan disabilitas