RPP Manajemen ASN masih diproses di Setneg

id Kementerian PANRB,RPP Manajemen ASN,Rancangan Peraturan Pemerintah,Manajemen ASN,Aparatur Sipil Negara

RPP Manajemen ASN masih diproses di Setneg

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. (ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) masih diproses di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Sekarang ini untuk RPP Manajemen ASN-nya itu sudah di Setneg. Mudah-mudahan bisa diselesaikan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Aba menjelaskan bahwa RPP Manajemen ASN merupakan salah satu dari 24 mandat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang harus diwujudkan dalam kurun waktu satu tahun sejak diundangkan.

Baca juga: Menteri PAN-RB akselerasi penanganan stunting

“Kami sudah ditagih terus oleh DPR untuk mendigitalisasi manajemen ASN kita, termasuk RPP tentang Manajemen ASN,” ujarnya.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa beberapa hal yang diatur dalam RPP Manajemen ASN adalah perencanaan sampai dengan pemberhentian ASN.

Selain itu, dia mengatakan bahwa pengaturan cuti yang dibayar turut diatur dalam RPP tersebut.

Baca juga: KemenPANRB tingkatkan kualitas SDM PT Pindad

“Orang begitu cuti dipertimbangkan untuk dibayar uang cutinya, misalnya gitu ya. Kalau yang cutinya 12 hari dibayar gitu ya, tetapi kalau yang enggak, ya mungkin enggak. Akan tetapi, jangan sampai ketika enggak punya duit, ah cuti ah biar dibayar,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa penyelesaian tenaga non-ASN juga turut diatur dalam RPP Manajemen ASN.