Pendaftaran pendamping desa 2025: Berikut cara daftar, syarat dan gajinya

id Pendaftaran Pendamping Desa 2025,pendamping desa,cara daftar pendamping desa,syarat pendamping desa,gaji pendamping desa

Pendaftaran pendamping desa 2025: Berikut cara daftar, syarat dan gajinya

Ilustrasi - Dinas Sosial Sigi bersama tim pendamping PKH memasang plang di rumah penerima manfaat PKH, di Desa Ngatabaru, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. (ANTARA/HO-Dok Dinsos Sigi)

Mataram (ANTARA) - Pendamping Desa merupakan tenaga pendamping profesional di desa yang berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Pendamping desa bertugas langsung di desa dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula. Pendamping desa memiliki peran untuk membantu meningkatkan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pendamping desa nantinya akan mendampingi satu hingga empat desa pada kecamatan lokasi tugas. Adapun status pendamping desa sebatas kontrak dan dapat perpanjang kontraknya setiap tahun selama masih memenuhi syarat.

Baca juga: Program pendamping desa diperpanjang hingga 2025

Jadwal pendaftaran

Hingga saat ini, Kemendes PDT belum secara resmi mengumumkan pembukaan rekrutmen Pendamping Desa untuk tahun 2025. Jika dibuka pengumuman resmi akan disampaikan melalui laman resmi https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id/.

Berbagai informasi yang beredar di media sosial dan platform daring lainnya perlu diverifikasi kebenarannya. Sangat penting untuk merujuk pada sumber informasi resmi dari Kemendes PDT untuk mendapatkan informasi yang valid dan menghindari informasi hoaks.

Baca juga: Berikut cara dan syarat jadi pendamping desa PLD

Syarat pendaftaran

Meskipun persyaratan resmi untuk rekrutmen 2025 belum diumumkan, berdasarkan rekrutmen sebelumnya, berikut adalah gambaran umum persyaratan yang biasanya dibutuhkan:

1. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat
2. Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun
3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (Word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet
3. Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
4. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat
Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat mendaftar
Cara daftar jadi PLD Kemendesa
​​​​​​​
Baca juga: Mendes evaluasi kinerja pendamping desa

Cara pendaftaran

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id
2. Klik menu 'Login/Daftar', kemudian pilih 'Daftar'
3. Setelah login/daftar, pilih lokasi kecamatan yang akan dilamar
4. Isi kolom biodata yang tersedia dan unggah dokumen dengan baik dan benar
5. Kemudian, isi data pengalaman kerja sesuai kolom-kolom yang diminta dengan baik dan benar
6. Periksa kembali semua data, apabila telah dipastikan lengkap dan benar, selanjutnya klik menu/tombol 'Simpan'
7. Jika muncul pesan 'Pendaftaran Berhasil', maka pendaftaran Anda berhasil.

Baca juga: Segini besaran gaji pendamping desa

Besaran gaji

Besaran gaji pendamping desa diatur berdasarkan Peraturan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional.

Komponen gaji pendamping desa terdiri dari honorarium dan bantuan operasional yang besarannya tergantung pada jenis pendamping dan wilayah tugas. Honorium mulai dari Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000. Sedangkan biaya bantuan operasional: mulai dari Rp1.252.800 hingga Rp2.281.480.