Pemprov NTB larang ASN mudik Lebaran 2025 gunakan mobil dinas

id Pemprov NTB,mudik,mobil dinas,lebaran 2025

Pemprov NTB larang ASN mudik Lebaran 2025 gunakan mobil dinas

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi menggunakan mobil dinas untuk mudik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 masehi.

Sekretaris Daerah NTB Lalu Gita Ariadi mengatakan larangan itu berlaku bagi ASN yang berasal dari luar Provinsi NTB. Larangan itu tidak berlaku bagi ASN yang berasal dari Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.

"Ini berlaku dan sudah kita atur. Dilarang dibawa ke luar NTB. Kalau ke Lombok Timur atau ke Sumbawa masih boleh pakai kendaraan dinas," ujarnya di Mataram, Kamis.

Baca juga: Pemkot Mataram izinkan kendaraan dinas digunakan mudik asal tak ganti pelat

Menurutnya, larangan tersebut sudah diatur sebagaimana tahun sebelumnya. Meski begitu, pemerintah belum ada temuan ASN yang menggunakan kendaraan ke luar NTB saat mudik tahun 2024.

"Kalau ada temuan pakai kendaraan dinas laporkan ke Pemda. Intinya kalau masih dalam Provinsi NTB masih boleh," katanya.

Ia menuturkan pihaknya mengantisipasi ada ASN mengganti plat nomor kendaraan dinas untuk mengelabui pemerintah agar tidak ketahuan.

"Ini belum kita temukan. Kalau ada teman-teman yang temukan laporkan ke kami, nanti kami beri sanksi," katanya.

Baca juga: Polresta Mataram siapkan lima pos mudik Lebaran 2025
Baca juga: Enam posko pengamanan mudik di Pelabuhan Tanjung Priok
Baca juga: Pemprov NTB buka posko pengaduan arus mudik Leabaran 2025
Baca juga: Pemprov NTB sediakan enam unit bus mudik gratis Lebaran 2025
Baca juga: Waspadai!! Tiga titik rawan kecelakaan jalur mudik di NTB