Pemprov NTB keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Rabies

id Hewan rabies,Darurat rabies,NTB

Pemprov NTB keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Rabies

Petugas Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Utara menangkap kucing liar saat razia hewan penular rabies. (Antara Foto) (1)

Mataram (Antaranews NTB) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Kesehatan NTB, mengeluarkan

surat edaran Nomor 443.33/33/P3KL/1/Dikes/2019 tentang kewaspadaan rabies.

Pasca ditetapkannya status Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies pada 21 januari 2019 di daerah Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Laman Dinkes NTB, menyebutkan Dinas Kesehatan  NTB bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia turun langsung ke lapangan melihat perkembangan kasus gigitan hewan pembawa rabies (HPR) dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Dompu untuk upaya minimalisir kasus gigatan hewan rabies.

BBVet Denpasar telah melakukan penelusuran kasus di seluruh Kabupaten Dompu (9 kecamatan) , serta pengambilan sebanyak 364 sampel HPR di 6 kecamatan, yaitu Kecamatan Kempo, Kecamatan Manggalewa, Kecamatan Woja, Kecamatan Dompu, Kecamatan Rasabou dan Kecamata Calabai .

Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu beserta puskesmas se-Kabupaten Dompu telah melakukan pendataan terhadap kasus gigitan HPR di semua wilayah kerja  puskesmas.

Mengingatkan kepada Rumah Sakit, Puskesmas, Pustu dan Poskesdes untuk segera melaporkan jika terjadi kasus gigitan binatang yang berpotensi menimbulkan rabies dilaporkan dalam 1 x 24 jam ke Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu, Provinsi NTB dan Kementerian terkait.