Mataram (Antaranews NTB) - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengagendakan sidang perdana penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix (35), pada Kamis (21/2).
Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Didiek Jatmiko di Mataram, Rabu, mengatakan agenda sidang perdananya ditetapkan bersama susunan anggota majelis hakim.
"Sidang perdananya Kamis (21/2) dan Ketua Pengadilan Negeri Matara Isnurul Syamsul Arif sebagai ketua majelisnya," kata Didiek Jatmiko.
Ketua Pengadilan Negeri Mataram dalam persidangan Dorfin Felix akan didampingi anggota Ranto Indra Karta dan Didik Jatmiko.
"Saya juga dapat tugas sebagai anggota majelisnya bersama Pak Ranto," ujarnya.
Dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, perkara Dorfin Felix terdaftar dengan nomor 144/Pid.Sus/2019/PN Mtr.
Berdasarkan data tersebut, penuntut umum yang bertugas dalam persidangannya merupakan jaksa dari Kejati NTB, yakni Kasi Narkoba Kejati NTB Ginung Pratidina dengan anggota Sahdi dan I Nyoman Sandi Yasa.
Terkait hal tersebut, ketua tim penuntut umum dari Kejati NTB, Ginung Pratidina yang dihubungi wartawan, membenarkan bahwa dirinya bersama dua jaksa dari Kejati NTB yang akan bertugas dalam sidang Dorfin Felix.
"Iya, saya dan dua rekan jaksa dari Kejati NTB yang akan bertugas sebagai penuntut umum sidang Dorfin Felix," kata Ginung.
Dorfin ditangkap pada 21 September 2018, setibanya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Praya, Lombok Tengah.
Modus penyelundupannya terbongkar ketika Dorfin menjalani pemeriksaan barang bawaan petugas Bea dan Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional.
Barang bukti yang diamankan dari Dorfin berupa pecahan kristal berwarna cokelat diduga narkotika jenis methylenedioxy methamphetamine (MDMA) seberat 2.477,95 gram.
Satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis ketamine seberat 206,83 gram dan satu bungkus serbuk berwarna kuning jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram.
Kemudian, petugas juga menyita barang diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir, 22 butir di antaranya berwarna cokelat berbentuk tengkorak.
Berita Terkait
Lapas Mataram menunggu keputusan Dirjen PAS terkait pemindahan Dorfin
Rabu, 30 Oktober 2019 22:33
Kompol Tuti terpidana "pungli" Rutan Polda NTB terancam dipecat
Jumat, 18 Oktober 2019 16:59
Cegah kabur lagi, Dorfin Felix akan dipindahkan ke lapas "super maximum security"
Selasa, 8 Oktober 2019 14:16
Warga negara Perancis terpidana narkoba gagal kabur dari LP Mataram
Kamis, 3 Oktober 2019 18:56
Kompol Tuti Maryati divonis tiga tahun penjara
Selasa, 24 September 2019 16:14
Vonis 19 tahun penjara, terpidana penyelundupan narkoba dari Prancis bakal ajukan grasi
Jumat, 13 September 2019 19:08
Kompol Tuti Maryati dituntut tiga tahun kurungan
Kamis, 12 September 2019 14:54
Dorfin Felix berikan keterangan berbelit-belit dalam sidang pungli rutan
Rabu, 14 Agustus 2019 16:25