Pengadilan Mataram agendakan sidang perdana Dorfin Felix

id Felix Dorfin

Pengadilan Mataram agendakan sidang perdana Dorfin Felix

Tahanan Polda NTB Dorfin Felix (tengah) digiring petugas kepolisian ke Kantor Kejati NTB, di Mataram, NTB, Senin (4/2/2019). Penyelundup narkoba asal Perancis yang berhasil ditangkap pada Jumat (1/2) malam dari tempat persembunyiannya di wilayah Hutan Pusuk itu berkasnya dilimpahkan ke Kejati NTB setelah dinyatakan lengkap (P21). (ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama/wpa/ama) (ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama/wpa/ama/)

Mataram (Antaranews NTB) - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengagendakan sidang perdana penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix (35), pada Kamis (21/2).

Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Didiek Jatmiko di Mataram, Rabu, mengatakan agenda sidang perdananya ditetapkan bersama susunan anggota majelis hakim.

"Sidang perdananya Kamis (21/2) dan Ketua Pengadilan Negeri Matara Isnurul Syamsul Arif sebagai ketua majelisnya," kata Didiek Jatmiko.

Ketua Pengadilan Negeri Mataram dalam persidangan Dorfin Felix akan didampingi anggota Ranto Indra Karta dan Didik Jatmiko.

"Saya juga dapat tugas sebagai anggota majelisnya bersama Pak Ranto," ujarnya.

Dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, perkara Dorfin Felix terdaftar dengan nomor 144/Pid.Sus/2019/PN Mtr.

Berdasarkan data tersebut, penuntut umum yang bertugas dalam persidangannya merupakan jaksa dari Kejati NTB, yakni Kasi Narkoba Kejati NTB Ginung Pratidina dengan anggota Sahdi dan I Nyoman Sandi Yasa.

Terkait hal tersebut, ketua tim penuntut umum dari Kejati NTB, Ginung Pratidina yang dihubungi wartawan, membenarkan bahwa dirinya bersama dua jaksa dari Kejati NTB yang akan bertugas dalam sidang Dorfin Felix.

"Iya, saya dan dua rekan jaksa dari Kejati NTB yang akan bertugas sebagai penuntut umum sidang Dorfin Felix," kata Ginung.

Dorfin ditangkap pada 21 September 2018, setibanya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Praya, Lombok Tengah.

Modus penyelundupannya terbongkar ketika Dorfin menjalani pemeriksaan barang bawaan petugas Bea dan Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional.

Barang bukti yang diamankan dari Dorfin berupa pecahan kristal berwarna cokelat diduga narkotika jenis methylenedioxy methamphetamine (MDMA) seberat 2.477,95 gram.

Satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis ketamine seberat 206,83 gram dan satu bungkus serbuk berwarna kuning jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram.

Kemudian, petugas juga menyita barang diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir, 22 butir di antaranya berwarna cokelat berbentuk tengkorak.