Lombok Barat siapkan lahan 1,7 ha pusat industri tembakau

id pabrik tembakau,sentra industri tembakau,siht lembar,lombok barat,tembakau lombok,tarif pita cukai,bea cukai mataram

Lombok Barat siapkan lahan 1,7 ha pusat industri tembakau

Foto Arsip - Pekerja menata keranjang tembakau di gudang tembakau perwakilan pabrikan rokok di Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (4/9/2024). Sejumlah pabrik rokok besar membeli tembakau Temanggung dengan harga berkisar Rp50.000 - Rp75.000 per kilogram untuk grade C dan D. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/rwa

Lombok Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyiapkan lahan seluas 1,7 hektare (ha) untuk Sentra Industri Hasil Tembakau atau SIHT sebagai langkah menciptakan kondisi yang optimal bagi aktivitas pabrik tembakau lokal.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lombok Barat Muhammad Adnan mengatakan kawasan SIHT Lombok Barat terletak di Dusun Gunungsari, Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar.

"Jumlah lahan yang sudah disediakan seluas 1,7 hektare," ujar Adnan, di Gerung, Lombok Barat, Rabu.

Adnan memaparkan dari total 1,7 ha lahan tersebut diperuntukkan bagi kawasan SIHT seluas 9.000 meter persegi atau 0,9 ha dan sisanya untuk demplot budi daya tembakau.

Baca juga: Pemkab Lombok Barat pakai DBHCHT pengentasan kemiskinan

Menurutnya, pembangunan kawasan sentra industri hasil tembakau diharapkan bisa mendongkrak pendapatan Lombok Barat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Nominal DBHCHT yang diterima Lombok Barat tercatat sebesar Rp19,46 miliar pada tahun 2024, dan ditargetkan meningkat menjadi Rp30,76 miliar pada tahun 2025.

Adnan mengungkapkan pengelolaan SIHT ke depan perlu regulasi dari bupati atau gubernur agar pengelola kawasan sentra industri tembakau memiliki payung hukum yang jelas.

"Pengusaha rokok bisa kumpul di sana, sehingga harga jual bisa tinggi dan terkoordinir dengan baik," ujarnya pula.
Baca juga: Pemkab Lombok Barat menyiapkan lahan 1,7 ha pusat industri tembakau

Saat ini jumlah pabrik hasil industri tembakau di Lombok Barat yang telah memiliki izin tercatat sebanyak enam pabrik. Mereka bergerak dalam usaha tembakau iris (TIS) yang merupakan hasil tembakau dari rajangan daun tembakau.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Mataram Adi Cahyanto mengatakan pembangunan kawasan SIHT di Lombok Barat harus mampu membuat industri hasil tembakau naik kelas, dari sebelumnya hanya menghasilkan tembakau iris menjadi sigaret kretek tangan (SKT).

Baca juga: Bea Cukai sita 7,17 juta batang rokok ilegal di Mataram

Tarif pita cukai tembakau iris hanya sekitar Rp10 per gram, tarif pita cukai sigaret keretek tangan sebesar Rp400 per batang rokok, dan tarif pita cukai sigaret keretek mesin (SKM) paling rendah senilai Rp1.200 per batang.

DBHCHT merupakan dana yang bersumber dari cukai rokok dan dikembalikan ke daerah, sehingga pertumbuhan industri rokok yang naik kelas selaras dengan peningkatan nilai DBHCHT yang diterima oleh pemerintah daerah.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.