Estetika, rokok, dan ruang tumbuh sehat anak muda Indonesia

id rokok,ruang tumbuh,estetika,promosi rokok,adiksi,kota layak anak,pameran industri rokok

Estetika, rokok, dan ruang tumbuh sehat anak muda Indonesia

Reklame iklan rokok di Jalan Protokol Pekanbaru ditertibkan seiring penerapan Perda KTR. (ANTARA/HO-Pemko Pekanbaru)

Jakarta (ANTARA) - Di antara gigs komunitas, story Instagram, filter lensa analog, dan lapak thrifting, generasi muda Indonesia hari ini sedang menciptakan dunianya sendiri, dunia yang penuh bahasa visual, warna, dan gaya hidup. Mereka tak sekadar mengikuti tren, tapi ikut mengarsiteki identitas.

Istilah "anak skena' tak lagi hanya label bagi pecinta musik indie, tapi bagi siapa pun yang hidup dalam budaya kurasi diri, mulai dari gaya, minat komunitas, hingga aktivitas digital.

Estetika telah menjadi bahasa utama generasi ini. Memilih outfit bukan lagi soal selera, tapi bentuk pernyataan diri. Konsumsi pun jadi bagian dari ekspresi: brand yang dipakai, warna yang dipilih, lifestyle yang ditampilkan, termasuk yang edgy dan ‘cool’.

Namun, di balik itu ada tantangan yang perlu diwaspadai, yaitu ketika estetika digunakan sebagai pintu masuk oleh industri yang menjual adiksi. Industri rokok sudah lama memanfaatkan ini. Desain kemasan minimalis, warna pastel, nama rasa seperti "ice burst" atau "cotton candy" membuat rokok terlihat lucu, bukan berbahaya. Tak heran konsumsi rokok elektronik meningkat 10 kali lipat dalam satu dekade.

Di media sosial, 51 persen remaja usia 13-15 tahun pernah melihat promosi rokok, 41 persen di antaranya dari influencer. Bahkan anak SD kini fasih menyebut merek vape dengan bangga.

Keterpaparan ini bukan kebetulan. Iklan, promosi, dan sponsorship rokok di media sosial naik dari 1,9 persen pada 2011 menjadi 21,4 persen pada 2021. Sementara pelajar yang bersekolah dekat iklan rokok 2,8 kali lebih mungkin merokok.

Ruang ekspresi orang muda: gigs, taman kota, festival, komunitas, disusupi dengan dalih mendukung kreativitas. Industri memposisikan diri sebagai “teman orang muda”. Padahal yang terjadi adalah eksploitasi visual dan budaya demi normalisasi konsumsi.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan telah memberikan kerangka hukum yang kuat: larangan penjualan batangan, pengendalian iklan digital, sponsor kegiatan anak, dan penguatan Kawasan Tanpa Rokok. Meski demikian, implementasinya masih lemah. Penjualan batangan tetap marak, iklan rokok pun masih menjamur di sekitar sekolah.

Ironisnya, Surabaya dan Jakarta yang sudah ditetapkan sebagai Kota Layak Anak justru menjadi tuan rumah pameran industri rokok internasional. Padahal, komitmen terhadap generasi muda seharusnya tercermin dalam keberanian menolak ruang promosi adiksi.

Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat hampir 6 juta anak usia 10-18 tahun adalah perokok, Studi CISDI (Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives) tahun 2023 menemukan bahwa anak remaja bisa menghabiskan Rp30.000-200.000 per minggu hanya untuk membeli rokok.

Rokok juga menyumbang beban besar: 225.700 kematian dini per tahun, 6 juta tahun produktif hilang, kerugian ekonomi Rp2.755 triliun setahun, setara satu tahun APBN. BPJS pun pernah menanggung Rp27,7 triliun untuk penyakit akibat rokok. Ini sudah menjadi krisis nasional.

Kebijakan standardisasi kemasan terbukti menurunkan daya tarik visual, tapi sering dituding penyebab rokok ilegal. Padahal studi CISDI (2025) menegaskan rokok ilegal terjadi karena lemahnya pengawasan, distribusi longgar, dan korupsi regulasi, bukan desain polos atau harga cukai.

Di tengah peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia dan International Youth Day, kita diingatkan bahwa kemerdekaan sejati bagi anak muda bukan hanya kebebasan berekspresi, tetapi juga kebebasan dari adiksi dan intervensi industri yang merugikan ruang tumbuh.

Generasi muda Indonesia adalah aset bangsa —kreatif, adaptif, dan penuh potensi. Mereka layak mendapatkan ruang tumbuh yang aman, sehat, dan mendukung.

Tidak ada arti merdeka jika ruang ekspresi dan masa depan generasi muda justru direbut oleh produk adiktif yang dibungkus estetika ‘keren’. Perlindungan tak hanya soal pendidikan atau partisipasi politik, tapi juga kehadiran negara menghadang strategi industri yang makin halus.

PP 28/2024 sudah memberi kerangka kuat: larangan penjualan batangan (Pasal 435), pengendalian iklan di media (Pasal 451), sponsor di kegiatan anak (Pasal 461), pengawasan penjualan digital, dan penguatan Kawasan Tanpa Rokok (Pasal 450).

Tentu saja, segala bentuk peraturan hanya akan bermakna jika dijalankan secara tegas, konsisten, dan didukung keberanian politik di pusat dan daerah. Di sisi lain, instrumen cukai juga penting sebagai pengendali akses, agar rokok tidak makin terjangkau bagi kelompok rentan seperti anak.

Baca juga: Menteri Arifah mengajak generasi muda saring sebelum sharing di medsos

Perlindungan terhadap anak muda membutuhkan kolaborasi lintas sektor: pemerintah, komunitas, media, dan dunia usaha. Kita perlu memastikan bahwa estetika tidak menjadi alat eksploitasi, tetapi justru menjadi medium edukasi, kreativitas, dan pemberdayaan.

Industri rokok adalah entitas bisnis yang harus tunduk pada prinsip tanggung jawab global. Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (UNGPs) menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib menghormati hak anak atas kesehatan dan informasi yang benar.

Baca juga: Pembatasan medsos bagi anak, Indonesia belajar dari Australia

Prinsip ini berlaku tanpa pengecualian, bahkan untuk industri yang produknya terbukti merugikan kesehatan. Tanggung jawab ini mencakup pencegahan, mitigasi, dan pemulihan dampak negatif dari kegiatan bisnis, sebagaimana diatur dalam Pilar II UNGPs (Corporate Responsibility to Respect Human Rights). Bagi industri rokok, ini berarti menghentikan promosi yang menyasar anak muda, memastikan produk tidak mudah diakses kelompok rentan, dan transparan terhadap risiko kesehatan. Tidak ada ruang pembenaran ketika keuntungan ditempatkan di atas nyawa dan masa depan generasi muda.

Estetika bukan sekadar soal gaya, tapi soal siapa yang menggunakannya dan untuk apa. Ketika estetika digunakan untuk membangun kesadaran, memperkuat solidaritas, dan mendorong perubahan, ia menjadi kekuatan pembebas. Namun saat ia disusupi adiksi, negara tidak bisa diam.

Negara tak perlu menjadi bagian dari "skena", tapi harus cukup peka untuk memahami bahwa estetika bisa menyelamatkan atau menghancurkan, tergantung siapa yang mengendalikan.

*) Isranalita Madelif Sihombing, anggota Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC)


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.