Polisi intensif periksa keluarga almarhum Brigadir Esco di Lombok Barat

id brigadir esco, polres lombok barat, penyidikan, kematian polisi, polda ntb, kuasa hukum, pemeriksaan saksi

Polisi intensif periksa keluarga almarhum Brigadir Esco di Lombok Barat

Ilustrasi kasus kematian. (ANTARA/HO)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, secara intensif memeriksa keluarga almarhum Brigadir Esco Faska Rely yang ditemukan tewas dalam kondisi leher terjerat tali dan terikat pada batang pohon kecil di kebun belakang rumahnya.

Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat aplikasi WhatsApp, Selasa, belum memberikan keterangan atas pemeriksaan keluarga almarhum Brigadir Esco dalam kapasitas saksi.

Pemeriksaan secara intensif tersebut terungkap dari pernyataan kuasa hukum orang tua almarhum Brigadir Esco, Dr. Lalu Anton Hariawan yang mendapatkan informasi langsung dari penyidik kepolisian.

"Informasinya, tadi malam ada pemeriksaan beberapa saksi oleh penyidik sampai tengah malam," ujar Anton.

Dia mengungkapkan saksi tersebut dari pihak keluarga almarhum Brigadir Esco. Salah seorang di antaranya disebut berinisial R.

"Ada dua saksi yang diperiksa sampai tengah malam. Mereka masih dari keluarga korban. Salah satunya inisial R," ucapnya.

Baca juga: Sebanyak 50 saksi kasus kematian Brigadir Esco diperiksa

Selain mendapatkan informasi adanya pemeriksaan secara intensif terhadap saksi, Anton juga menerima kabar terkait rencana gelar perkara.

"Penyidik menyampaikan ke saya, dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara. Kami harap gelar perkara ini untuk menetapkan tersangka," katanya.

Menurut dia, penyidik sudah layak melakukan gelar perkara penetapan tersangka, mengingat alat bukti yang mengarah pada dugaan pembunuhan tersebut telah dikantongi penyidik.

"Terlalu lama prosesnya, padahal alat bukti petunjuk dan alat buktinya sudah jelas. Saya minta kepada penyidik, agar tidak menjadi bola liar. Kami minta pekan ini gelar perkara dan tetapkan tersangka," ucap Anton.

Dia khawatir jika kepolisian dalam perkara ini belum juga mengungkap peran tersangka, maka akan berdampak pada kredibilitas Polri. Aksi unjuk rasa dari keluarga maupun masyarakat akan kembali terulang.

"Kami takutnya ada gelombang demonstrasi lagi dari keluarga korban karena penanganan sangat lamban ini," ujarnya.

Baca juga: Ayah almarhum Brigadir Esco minta polisi pulihkan chat WhatsApp

Sebagai kuasa hukum, Anton menyatakan bahwa dirinya bersama tim sudah mencoba untuk ikut memberikan pemahaman kepada pihak keluarga agar tidak melakukan aksi berulang dan mempercayakan penanganan kasus ini tuntas di kepolisian.

"Saya sebagai kuasa hukum sudah memberitahukan agar tidak melakukan aksi. Kami tahan itu, tetapi kami harap kepolisian juga bisa segera memberikan kepastian hukum di kasus ini," katanya.

Kepala Subdirektorat III Bidang Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan pada Kamis (11/9), menyampaikan bahwa penyidik Polres Lombok Barat dalam kasus ini sudah memeriksa sedikitnya 50 saksi.

Dari puluhan saksi yang menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat, Catur menegaskan salah seorang di antaranya adalah istri almarhum yang juga anggota Polri.

"Kebutuhan keterangan istrinya masih. Yang bersangkutan juga sudah beberapa kali kami periksa. Saat ini yang bersangkutan masih bertugas di Polres Lombok Barat," ujarnya.

Baca juga: Kasus kematian Brigadir Esco naik ke penyidikan

Dalam rangkaian penyidikan yang mengarah pada dugaan pembunuhan, jelas dia, kepolisian saat ini turut mendalami hasil mengekstrak telepon seluler milik Brigadir Esco dan juga istrinya.

Pendalaman alat bukti juga merujuk pada pemeriksaan hasil pengujian laboratorium forensik terkait bercak darah yang ditemukan di sekitar rumah korban.

"Hasilnya sudah ada. tanya Kasat Reskrim Polres Lombok Barat," ucap dia.

Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata yang ditemui di Polda NTB saat hendak masuk ke gedung Ditreskrimum Polda NTB menolak untuk memberikan keterangan.

"Satu pintu, terpadu, Polda NTB saja," kata Lalu Eka.

Pada Kamis (11/9), sekelompok massa dari kalangan keluarga besar almarhum Brigadir Esco juga terlihat mendatangi Polda NTB. Mereka menggelar aksi unjuk rasa meminta kejelasan penanganan.

Mereka menyampaikan desakan agar Polda NTB mengambil alih penanganan kasus, mengingat istri almarhum juga seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Lombok Barat.

Pihak kepolisian menanggapi kedatangan massa aksi tersebut dengan menyampaikan informasi bahwa penyidikan kasus ini berjalan sesuai prosedur. Pengumpulan alat bukti untuk menguatkan adanya dugaan pembunuhan menjadi fokus penyidikan.

Baca juga: Polisi periksa polwan istri almarhum Brigadir Esco

Polres Lombok Barat terungkap menetapkan penanganan kasus ini berjalan di tahap penyidikan dari keterangan pihak orang tua almarhum yang menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Lombok Barat dengan Nomor: SP2HP/66/IX/RES.1.7./2025.

Dalam penyidikan ini kepolisian telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Esco.

Alat bukti awal dikantongi kepolisian dari penemuan jenazah Brigadir Esco pada Minggu (24/8) pukul 11.30 Wita. Jasadnya ditemukan dalam keadaan mengenaskan di kebun belakang rumahnya yang beralamat di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kabupaten Lombok Barat.

Atas temuan tersebut, informasi cepat menyebar ke tengah masyarakat hingga pihak kepolisian. Jasad Brigadir Esco kemudian dievakuasi dan kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara.

Identitas Brigadir Esco terungkap dari pakaian yang dikenakan dan barang miliknya seperti handphone, jam tangan hingga kunci kendaraan roda dua dalam kantong celana.

Baca juga: Polda NTB temukan indikasi penganiayaan dari kasus kematian Brigadir Esco
Baca juga: Penyelidikan kasus kematian Brigadir Esco di Lombok Barat masih berjalan

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.