Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan penyuluhan hukum untuk memberikan edukasi kepada para pelajar dalam rangka melawan peredaran narkotika atau stop narkoba di daerah setempat.
"Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memberikan edukasi hukum kepada generasi muda, khususnya di lingkungan pesantren dan sekolah, agar memahami bahaya penyalahgunaan narkotika," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Dr Putri Ayu Wulandari di Lombok Tengah, Kamis.
Ia mengatakan pentingnya peran pendidikan hukum sejak dini sebagai benteng utama melawan bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa atau generasi muda.
"Penyalahgunaan narkotika kini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga persoalan sosial, ekonomi, dan kemanusiaan," katanya.
Ia mengatakan Ironisnya, sasaran utama peredaran narkotika adalah pelajar dan generasi muda yang masih rentan terhadap pengaruh lingkungan.
"Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, penanganan perkara narkotika menunjukkan tren peningkatan setiap tahun," katanya
Baca juga: Polisi gerebek tiga lokasi transaksi narkoba di Lombok Tengah
Ia mengatakan pada 2023 tercatat 67 perkara, naik menjadi 93 perkara di tahun 2024, dan hingga tahun 2025 telah mencapai 98 perkara. Kondisi ini menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi tantangan serius di Kabupaten Lombok Tengah.
"Melalui kegiatan Jaksa Masuk Pesantren, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah peran jaksa tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pendidik dan pembina masyarakat dalam membangun kesadaran hukum," katanya.
Baca juga: Didominasi Narkoba, Kejari Lombok Tengah selesaikan 54 kasus pidana
Ia mengatakan upaya pencegahan melalui edukasi dianggap langkah strategis untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Dengan semangat tersebut, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berharap kegiatan ini dapat melahirkan generasi muda yang cerdas, sehat, berakhlak mulia, serta menjadi kebanggaan bangsa Indonesia sebagai wujud nyata pelaksanaan Asta Cita ke-7 Bapak Presiden Prabowo memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengajak para santriwan dari Pondok Pesantren Munirul Arifin (Yanmu) Praya dan Pondok Pesantren Saadadurrain Leneng untuk mengikuti serta menyaksikan secara langsung kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Ajakan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para santri mengenai bentuk dan jenis narkotika, serta memberikan pengetahuan langsung tentang proses pemusnahan barang bukti setelah perkara memperoleh putusan yang inkrah," katanya.
Baca juga: Polres Lombok Tengah menangkap 19 tersangka narkoba pada Juli-Agustus
Baca juga: Kasus mahasiswa dan paket ganja di Lombok Tengah, Polisi lakukan pengembangan
Baca juga: Cegah narkoba, Ratusan prajurit Kodim Lombok Tengah jalani tes urine
