Polres Lobar ungkap 21 kasus selama Operasi Pekat Gatarin

id Polres Lombok Barat,Operasi Pekat Gatarin

Polres Lobar ungkap 21 kasus selama Operasi Pekat Gatarin

Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mengekspose hasil Operasi Pekat Gatarin 2019, di aula Polres Lombok Barat, Jumat (10/5). Sebanyak 21 kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 42 orang selama operasi yang digelar sejak 26 April hingga 9 Mei 2019. (ANTARA/Awaludin)

Mataram (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap 21 tindak pidana dan pelanggaran setelah melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Gatarin sejak 26 April hingga 9 Mei 2019.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Heri Wahyudi, SIK, di Lombok Barat, Jumat, menjelaskan operasi tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1440 Hijriah.

"Dalam operasi tersebut, kami menyasar tempat perjudian, perdagangan minuman keras tanpa izin dan praktik prostitusi," kata Heri saat menggelar konferensi pers di aula Polres Lombok Barat.

Ia menyebutkan sebanyak 21 kasus yang berhasil diungkap terdiri atas delapan kasus perjudian, dua kasus prostitusi, dan 11 kasus perdagangan minuman keras tanpa izin resmi.

Untuk kasus perjudian dan prostitusi, sebanyak 42 tersangka sudah ditahan, terdiri atas dua wanita tuna susila dan 29 pelaku judi serta 11 pelaku perdagangan minuman keras tanpa izin resmi.

Jajaran Polres Lombok Barat juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 469 liter minuman keras jenis tuak, 6 liter brem, telepon genggam, kartu domino/remi, seprai, alat kontrasepsi dan uang tunai sebesar Rp1,8 juta, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Heri menegaskan bagi pelaku tindak pidana dan pelanggaran minuman keras akan dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring), kasus perjudian dikenakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 10 tahun penjara, sedangkan kasus prostitusi dikenakan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.

"Pelaku tindak pidana dan pelanggaran yang diamankan dalam operasi pekat akan dikenakan hukuman sesuai pasal yang berlaku," katanya.