WNI asal Medan diduga masuki daerah kargo Bandara secara ilegal

id WNI ditangkap di malaysia

WNI asal Medan diduga masuki daerah kargo Bandara secara ilegal

Penyelundupan Heroin As (tengah), tersangka penyelundup heroin seberat 750 gram dari Malaysia dikawal petugas Bea Cukai saat gelar pengungkapan kasus di Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Kepri, Minggu (5/2). WNI asal Jawa Timur tersebut ditangkap usai turun dari kapal feri Indo Berlian 3 tujuan Tanjungpinang dari Situlang Laut, Malaysia pada Sabtu (4/2) sekitar pukul 15.00 WIB setelah heroin senilai Rp3,75 miliar tersebut ditemukan petugas Bea Cukai dalam barang bawaannya yang dicampur dengan peralatan memasak dan buah-buahan. (kepri.antaranews.com/Henky Mohari)

Mataram (ANTARA) - Seorang WNI asal Medan, Sumatera Utara, ditangkap oleh Polisi Malaysia karena memasuki daerah kargo Bandara Internasional Penang secara ilegal pada Senin (13/5).

“WNI berinisial GR asal Medan saat ini masih ditahan oleh Kepolisian Pulau Penang untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan singkat, Selasa.

Iqbal mengatakan bahwa KJRI penang sudah memperoleh pemberitahuan dari otoritas Malaysia dan terus memantau perkembangan investigasi kasus ini.

Sebelum ditangkap, WNI tersebut ditemukan bersembunyi di bagian roda pendaratan sebuah pesawat terbang dalam upaya untuk terbang pulang tanpa diketahui.

Sebuah sumber mengatakan pria itu ditemukan oleh seorang teknisi yang sedang melakukan pekerjaan pemeliharaan di pesawat kargo pada pukul 10 pagi kemarin, demikian dilaporkan Bernama.

Lelaki berusia 39 tahun itu adalah pekerja pabrik pengolahan unggas di Malaysia. Karena tidak mampu membeli tiket penerbangan untuk kembali ke Medan, dia memutuskan untuk mencoba menjadi penumpang gelap.