Kasus penyalahgunaan aset "LCC" ditingkatkan ke penyidikan, tersangka menyusul

id kasus lcc

Kasus penyalahgunaan aset "LCC" ditingkatkan ke penyidikan, tersangka menyusul

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat meningkatkan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan aset Lombok City Center (LCC), ke tahap penyidikan.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Selasa, mengatakan, penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara di internal kejaksaan.

"Dari hasil eksposenya (gelar perkaranya), disimpulkan bahwa kasus penggunaan aset Lombok Barat (LCC) naik ke penyidikan," ucap Dedi.

Terpenuhinya unsur pidana dalam kasus tersebut, menjadi dasar pertimbangan Kejati NTB dalam meningkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan.

Langkah selanjutnya, penyidik jaksa akan menguatkan perbuatan melawan hukumnya dengan serangkaian pemeriksaan di tahap penyidikan.

Para pihak yang telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikannya, akan kembali menghadap penyidik jaksa dengan status pemeriksaan sebagai saksi.

Begitu juga dengan mencari nilai kerugian negaranya. Penyidik jaksa masih menunggu hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Tahapan tersebut, dikatakan Dedi sebagai upaya penyidik jaksa dalam mengungkap peran tersangkanya yang tidak dilakukan bersamaan dengan peningkatan status perkaranya ke tahap penyidikan.

"Iya jadi belum ada tersangkanya," ujar Dedi.

Kasus ini berawal dari munculnya agunan sertifikat lahan LCC yang merupakan aset Pemkab Lombok Barat seluas empat hektar lebih. Agunan yang masuk ke salah satu bank swasta tersebut, mengeluarkan pinjaman mencapai Rp95 miliar.

Agunan tersebut diduga merupakan buah perjanjian kerja sama antara BUMD milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, PT Tripat dengan pengelola LCC, dari pihak ketiga, PT Bliss.