Mataram (ANTARA) - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo divonis satu tahun kurungan penjara oleh majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriono pada sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.
"Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Anton pada sidang tersebut.
Dalam putusan hakim, Ahmad Dhani dianggap terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE seperti yang dibacakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Atas putusan tersebut, Ahmad Dhani langsung menyatakan banding. Sementara pihak JPU menyatakan pikir-pikir.
"Kami langsung menyatakan banding yang mulia," kata Ahmad Dhani tanpa berunding terlebih dahulu dengan penasihat hukumnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut satu tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dan Nurahman.
Sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian Polrestabes Surabaya dan Polsek Sawahan.
Tampak petugas bersiaga mengamankan saat suami Mulan Jameela ini digiring ke ruang sidang.
Dalam persidangan itu, tidak tampak Mulan Jameela yang pada beberapa sidang sebelumnya menemani Dhani. Begitu juga anak-anak Dhani juga tidak tampak di lokasi persidangan.
Berita Terkait
Begini hasil real count Caleg Artis Uya Kuya hingga Ahmad Dhani
Sabtu, 17 Februari 2024 12:06
Tunggu hasil Pilpres, Ahmad Dhani bisa jadi lawan tangguh Eri Cahyadi di Pilwali Surabaya 2024
Rabu, 31 Januari 2024 17:47
Al Ghazali dan El Rumi resmi bergabung ke Gerindra
Jumat, 28 April 2023 6:18
Dewa 19 rilis video "Love is Blind"
Selasa, 4 April 2023 21:33
Kuasa hukum Ahmad Dhani anggap pengacara Once keliru
Sabtu, 1 April 2023 6:09
Penonton keluhkan akses keluar konser Dewa 19
Senin, 6 Februari 2023 9:06
Elvy Sukaesih duet bareng Mulan dan cium Ahmad Dhani
Minggu, 5 Februari 2023 7:17
Konser Dewa 19 sukses puaskan Baladewa Madiun
Selasa, 6 Desember 2022 6:00