Mataram (ANTARA) - Koordinator Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia (SAPTA) Tubagus Haryo Karbyanto mengatakan bahwa idealnya segala bentuk iklan rokok dilarang di semua media untuk pelindungan anak dan remaja di Indonesia.
"Namun, mazhab yang dianut di Indonesia bukan pelarangan iklan rokok, melainkan pembatasan. Itu sebabnya di berbagai media di Indonesia masih ada iklan rokok," kata Tubagus saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Tubagus mengatakan bahwa pelarangan total iklan rokok merupakan amanat dari Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau Organisasi Kesehatan Dunia. Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia Pasifik yang belum meratifikasi atau mengaksesi konvensi tersebut.
"Mungkin karena belum mengaksesi FCTC, jadi seolah-olah Indonesia tidak terkait dengan pelarangan iklan rokok total itu. Padahal sudah ada 144 negara yang melarang iklan rokok di media penyiaran," tuturnya.
Acuan pembatasan iklan rokok di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Iklan rokok di media pers dan media penyiaran masih diperbolehkan meskipun dengan pembatasan. Misalnya, media penyiaran hanya boleh menyiarkan iklan rokok pada pukul 21.30 hingga 05.00 waktu setempat.
Saat pembahasan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, para pegiat pengendalian dampak penggunaan tembakau mengusulkan agar iklan rokok dilarang di media luar griya.
"Akhirnya dikompromikan dan disepakati maksimal 16 meter persegi, meskipun entah bagaimana di Peraturan tersebut menjadi 72 meter persegi," kata Tubagus.
Kewenangan pengaturan media luar griya diberikan kepada pemerintah daerah. Tubagus mengatakan saat ini sudah ada lebih dari 11 daerah di Indonesia yang melarang iklan rokok di media luar griya.
Sementara itu, berkenaan dengan penayangan iklan rokok di internet, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sama sekali tidak menyinggung soal iklan. Karena itu, yang bisa menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
"Menurut Pasal 30 Peraturan tersebut, iklan rokok masih diberikan peluang di media teknologi informasi dengan syarat memberlakukan verifikasi usia," kata Tubagus.
Berita Terkait
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14
Paket "f1" didukung partai terbanyak dalam pilkada
Minggu, 5 Juli 2015 14:21
Ikan tuna NTB mengandung merkuri kadar rendah
Rabu, 10 Juni 2015 6:56