Mataram (ANTARA) - Dua pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap Rp1,2 miliar dalam perkara penyalahgunaan izin tinggal dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort, masih menerima gaji sebagai Aparat Negeri Sipil (ASN).
"Meskipun yang bersangkutan (dua pejabat imigrasi) telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi mereka masih menerima gaji," kata Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham NTB Ida Asep Somara di Mataram, Senin.
Namun, gaji yang diterima kedua tersangka, jelasnya, tidak utuh. Dalam aturannya, pegawai atau pun pejabat yang tersandung kasus hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka, akan mendapat potongan gaji dengan persentase mencapai 75 persen dari gaji pokok.
"Tunjangan juga tidak dapat. Jadi kalau dilihat dari golongan kepegawaiannya, pokok yang didapat itu sekitar Rp3,5 juta, kurangin saja 75 persen," ujarnya.
Karena itu, Asep Somara mengungkapkan bahwa kedua tersangka penerima suap Rp1,2 miliar, yakni Kurniadie, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram dan bawahannya, Yusriansyah, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, masih berstatus pegawai negeri. Namun untuk jabatan kedua tersangka, dikatakannya telah dinonaktifkan.
"Selagi proses hukumnya masih berjalan, belum ada putusan inkrah pengadilan, jadi mereka belum dipecat," ujarnya.
Ancaman pecat ini dijelaskan Asep Somara sesuai dengan komitmen Kemenkumham RI dalam memerangi bahaya laten korupsi.
"Jadi dalam aturannya itu, jika hakim memutuskan pidana diatas lima tahun, mereka terancam dipecat, apalagi kasusnya berkaitan dengan korupsi," ucapnya.
Berita Terkait
KPK eksekusi dua eks pejabat imigrasi Kota Mataram
Selasa, 14 Januari 2020 16:27
Imigrasi: Harun Masiku ke Singapura pada 6 Januari
Senin, 13 Januari 2020 15:23
Putusan dua terdakwa kasus suap Imigrasi Mataram inkrah
Senin, 30 Desember 2019 21:46
Jaksa KPK menemukan fakta baru kasus suap Imigrasi Mataram
Senin, 23 Desember 2019 16:02
Mantan Kasi Inteldakim Mataram divonis 4 tahun kurungan
Senin, 23 Desember 2019 16:02
Terbukti terima suap, mantan Kepala Imigrasi Mataram divonis lima tahun penjara
Senin, 23 Desember 2019 15:53
Mantan Kasi Inteldakim Mataram dituntut lima tahun kurungan
Rabu, 11 Desember 2019 16:18
Mantan Kakanim Mataram dituntut tujuh tahun penjara
Rabu, 11 Desember 2019 14:57