Terdakwa korupsi dana Program Keluarga Harapan mengakui perbuatannya

id korupsi dana pkh,sidang dana pkh,pkh lotim,sidang korupsi

Terdakwa korupsi dana Program Keluarga Harapan mengakui perbuatannya

Terdakwa korupsi dana PKH Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur, Fathoni (kanan), hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Senin (29/7/2019). (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Terdakwa korupsi dana Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur, Fathoni mengakui perbuatannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwanya yang digelar Senin, mantan Koordinator Kabupaten (korkab) PKH itu mengaku telah menggunakan uang yang menjadi hak 126 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk keperluan pribadinya.

"Jadi semua ATM PIN-nya sama," kata Fathoni mengaku di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Anak Agung Ngurah Rajendra.

Pengakuan itu diungkapkan terdakwa ketika menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum, Rajuriman.

Dalam prosedurnya, KPM penerima dana PKH mencairkan uang menggunakan ATM atau mitra BRI Link. Setiap penerima PKH mendapat Rp1,5 juta per tahun dan dibagikan dalam periode pertiga bulan. Masing-masing rekening dicairkan sebesar Rp1,4 juta, dengan Rp100 ribu sisanya dipakai untuk biaya administrasi bank.

Namun sebagai korkab PKH, Fathoni yang mengetahui PIN tersebut memanfaatkannya. Dana PKH tahap I dan tahap II 2018 yang sudah cair tidak langsung diberikan kepada KPM melainkan uang lebih dulu masuk ke rekening pribadi Fathoni.

ATM yang seharusnya dipakai penerima PKH pun baru dibagikan ke KPM saat pencairan tahap III.

"Yang tahap I dan tahap II, uangnya saya pinjam," ujarnya.

Hakim anggota Abadi kemudian mengejar Fathoni dengan pertanyaan penggunaan dana yang tidak semestinya itu. Fathoni menjawab total yang diakuinya dipinjam dari uang KPM sebesar Rp157 juta.

"Saya pakai untuk bayar utang. Dulu saya usaha tembakau rugi Rp90 juta. Saya pakai juga untuk beli baju," ucapnya.

Jaksa penuntut umum, Rajuriman selanjutnya mengungkapkan bahwa Fathoni menyetorkan sebagian uang PKH jatah KPM itu untuk membiayai modal istrinya berbisnis pakaian. Selain itu, sebesar Rp15 juta sudah dipakai untuk bertransaksi mata uang kripto Bitcoin.

Usai pemeriksaan terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Anak Agung Rajendra menunda sidang dan menyatakan sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (5/8) pekan depan, dengan agenda tuntutan.

Fathoni sebelumnya didakwa korupsi dana PKH sebesar Rp157,2 juta. Terdakwa memotong dan tidak menyalurkan dana bantuan 126 dari total 219 KPM di Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur.