Kejaksaan tahan tersangka dugaan korupsi dana pensiun Krakatau Steel

id Kejaksaan Agung,Jaksa Agung,Krakatau Steel

Kejaksaan tahan tersangka dugaan korupsi dana pensiun Krakatau Steel

Gedung Kejaksaan Agung. (antaralampung/istimewa) (antaralampung/istimewa/)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan menjebloskan AG, tersangka kasus dugaan korupsi dana porgram kesehatan pensiunan karyawan PT Krakatau Steel (PT KS) pada Yayasan Bapelkes KS tahun 2013-2014, ke tahanan.

"Penuntut umum melakukan penahanan di Lapas Cilegon kepada tersangka AG sejak tanggal 2 Agustus 2019 sampai dengan penuntut umum melimpahkannya ke pengadilan," kata Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Jumat.

Mukri menjelaskan penahanan terhadap tersangka AG dilakukan setelah Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada ‎Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung pada hari ini.

‎"Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II). Hal ini juga melibatkan penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Cilegon sesuai tempat kejadian perkaranya," ujar Mukri.

Tim penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka AG dan barang buktinya kepada penuntut umum setelah tim jaksa peneliti menyatakan berkas perkara yang bersangkutan telah lengkap (P21) sehingga penyidik wajib melimpahkannya ke tahap II.

‎"Berdasarkan hasil penelitian berkas perkara terhadap tersangka AG, penuntut umum menyatakan berkas perkaranya telah lengkap (P-21)," ujarnya. 

Setelah menerima pelimpahan tahap II dan menahan tersangka, tim jaksa penuntut umum menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banten untuk disidangkan.

‎Dalam perkara ini, Polri menyangka AG melanggar ‎Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor‎ 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor‎ 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎