"Kalau terbukti kedapatan sengaja membakar hutan pidananya mulai dari 10 sampai 15 tahun penjara dengan denda mencapai Rp 10 miliar,” kata Kapolres Belitung Timur, AKBP Erwin Siboro di Manggar, Senin (5/8).
Hal itu dikemukakannya menyikapi adanya oknum yang diduga sengaja membakar lahan di kawasan perkantoran Bupati Belitung Timur beberapa waktu lalu.
"Banyak sangsi hukum yang menanti jika terbukti sengaja membakar lahan. Mulai dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 18 Tahun 2004 tentang Kehutanan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta KUHP," katanya.
Ia mengimbau seluruh instansi dan masyarakat dapat saling menjaga agar tidak terjadi kebakaran lahan dan meminta masyarakat dapat melaporkan jika ada oknum yang sengaja membakar lahan.
"Silakan apabila ada yang mengetahui adanya pembakar lahan laporkan dengan kami. Kami siap menindak tegas,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kebakaran hutan dalam skala luas sangat rawan terjadi saat musim kemarau, di mana sudah terjadi dalam dua bulan ini di daerah itu.
"Justru itu kami mengingatkan warga jangan sembarangan membakar lahan, apalagi dengan sengaja melakukan perbuatan pembakaran sehingga hutan terbakar dalam skala luas," demikian Erwin Siboro.