Polisi Cirebon bekuk empat pengedar narkoba jaringan lapas

id Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy

Polisi Cirebon bekuk empat pengedar narkoba jaringan lapas

Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy saat menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu. (ANTARA/Khaerul Izan)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, membekuk empat pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan menyita 28 paket sabu, 60 butir ekstasi dan 2.600 obat keras golongan G.

"Ada dua lapas yang mengendalikan peredaran narkoba di Kota Cirebon, yaitu napi Lapas Salemba Jakarta dan Gintung Cirebon," kata Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy di Cirebon, Jumat.

Menurutnya dari dua jaringan lapas tersebut, pihaknya mengamankan empat orang pengedar atau kurir narkoba jenis sabu.

Keempat orang tersangka itu masing-masing berinisial SH, MI, MN dan DY. Mereka mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kota Cirebon.

"Mereka itu mengakui barang haram tersebut dari orang yang berada di dalam lapas. Kita masih cari yang di lapas," ujarnya.

Untuk modus yang dilakukan oleh para tersangka menggunakan sistem tempel, di mana pemesan sudah berkomunikasi dengan yang berada di dalam, kemudian para kurir itu disuruh menaruh sabu di tempat yang sudah disepakati.

"Dari sekali transaksi para tersangka mendapatkan upah Rp50 ribu," tuturnya.

Roland melanjutkan dari para tersangka pihaknya menyita sebanyak 28 paket sabu seberat 28 gram, pil ekstasi 60 butir dan juga obat daftar G 2.600 butir.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara