PT Thu Green Energi PHK Seluruh Karyawan

id Kepala Disnakertrans

PT Thu Green Energi PHK Seluruh Karyawan

Kepala Disnakertrans Barito Selatan Agus In'yulius. (Foto Istimewa)

Mataram (ANTARA) - Tak lagi beroperasi PT Thu Green Energi (ThuGE) yang beroperasi di wilayah Desa Penda Asem dan Pararapak, Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan, Kalimantan Tengah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seluruh karyawannya.

PHK terhadap 713 karyawan tersebut, lantaran perusahaan yang bergerak dalam pengolahan briket arang itu tidak lagi beroperasi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barsel Agus In'yulius di Buntok, Senin.

Hal itu berdasarkan surat yang disampaikan oleh pihak manajemen PT.ThuGE kepada Disnakertrans Barsel, dengan Nomor : 002/THU/SKM/VII/2019, tertanggal 22 Juli 2019 lalu.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa berhentinya seluruh kegiatan operasional pada proyek konstruksi PT.ThuGE, disebabkan status kepemilikan saham atas perusahaan yang beroperasi sejak tahun 2018 tersebut telah berubah atau take over.

"Benar, informasi yang kami terima adalah karena terjadi take over kepemilikan saham perusahaan, makanya sementara operasional tidak bisa dilanjutkan sehingga berdampak pada PHK seluruh karyawannya di Barsel," jelasnya di sela kegiatan kerjanya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini, pihak perusahaan dalam hal melakukan PHK, sudah memenuhi kewajiban mereka untuk membayarkan seluruh gaji terakhir karyawan serta tunjangan-tunjangan lainnya.

"Saat melakukan PHK, pihak perusahaan sudah memenuhi kewajiban mereka, gaji terakhir dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dibayar sesuai aturan yang berlaku," jelas dia.

Ia merinci PHK yang dilakukan oleh PT ThuGE terhadap 636 karyawan lokal, 24 tenaga kerja asing atau TKA dan 53 orang stafnya, dilakukan secara bertahap yakni sejak 9 dan 22 Juli 2019 lalu.

Sementara itu, HRD PT ThuGE Tito mengungkapkan bahwa PHK yang dilakukan oleh pihaknya merupakan perintah manajemen pusat, dikarenakan adanya take over kepemilikan saham perusahaan.

"PHK ini memang perintah manajemen, karena adanya take over kepemilikan saham perusahaan kepada yang baru," ucap dia.