Pengedar sabu, dua pemuda pengangguran digerebek di rumah kos

id pengedar sabu dan barang bukti

Pengedar sabu, dua pemuda pengangguran digerebek di rumah kos

Dua pelaku pengedar sabu dan barang bukti yang diamankan Polda Banten

Mataram (ANTARA) - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 132,72 gram, dan  mengamankan dua orang pengedar yang ditangkap dalam sebuah penggerebekan sebuah rumah kontrakan di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol  Tomsi Tohir, melalui Diresnarkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo, di Serang, Kamis, membenarkan telah diamankan dua orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu berdasarkan informasi masyarakat sekitar.

Tersangka yang berhasil diamankan atas nama BS (37) tidak bekerja, warga  Balaraja Kabupaten Tangerang, Banten dan HW (21) tidak bekerja, pemuda asal Balaraja, Tangerang, Banten.

"Alhamdulillah, kita berhasil mengamankan kedua orang tersangka berawal adanya informasi masyarakat yang dipercaya dan kita langsung melakukan penyelidikan tentang adanya informasi tersebut," imbuh Yohanes

Yohanes menjelaskan awal mula tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi tentang beredarnya penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri atas nama HW dan BS.

Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti diatas lantai 4 paket narkotika jenis sabu diantaranya didalam sarung tangan seberat 16,86 gram.

Selanjutnya, ditemukan 1 paket besar narkotika jenis sabu disimpan didalam kantong plastik seberat 48,96 gram, dan 11 paket ukuran sedang disimpan dalam amplop putih seberat 57,90 gram, jumlah keseluruhan barang yang ditemukan di TKP seberat 123,72 gram.

"Atas perbuatannya kini kedua tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1), pasal 127 UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Ditnarkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut," ungkap Dir Narkoba

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi  menghimbau kepada masyarakat untuk hindari narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat.

"Awasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi," ujarnya.