Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Arif menilai kasus dugaan korupsi dalam pembangunan mal Lombok City Center (LCC) yang berada di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat itu bermasalah dalam perjanjian agunannya.
"Perjanjian yang dibuat itu salah. Ada poinnya yang tidak boleh diagunkan tapi diagunkan juga dengan bentuk perjanjian yang begitu banyak," kata Arif di Mataram, Senin.
Dia menjelaskan bahwa salah satu poin yang tertera dalam perjanjiannya itu menjelaskan tentang Pemkab Lombok Barat mendapat bangunan di atas lahan miliknya yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah, PT Patut Patuh Patju (Tripat) tersebut.
Bangunan mal LCC itu dibangun dengan menggunakan uang penyertaan modal PT Tripat dan tanah Pemkab Lombok Barat yang diagunkan ke PT Bank Sinarmas seluas 4,8 hektare oleh pengelola LCC dari pihak ketiga, PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS).
"Sertifikatnya tetap atas nama pemerintah di Sinarmas. Diagunkan begitu. Hasil agunan itu dipakai untuk bangunan," ujarnya.
Karenanya, apabila Pemkab Lombok Barat merasa dirugikan dari perjanjian tersebut, maka bisa diajukan gugatan ke pengadilan secara perdata.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa jaksa penyidik pidsus sudah mengajukan audit kerugian negara ke BPKP NTB. Hal pertama berkaitan dengan pengelolaan penyertaan modal dari Pemkab Lombok Barat sebanyak Rp1,7 miliar. Modal itu yang dipakai dalam kerjasama operasional LCC bersama PT BPS di tahun 2012 silam.
Sebelumnya auditor Inspektorat Lombok Barat menemukan indikasi kerugian negara dari pengelolaan tersebut sebesar Rp502,2 juta. Munculnya dugaan sejumlah uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam penggunaannya meskipun telah tercantum sebagai pernyataan modal.
Kemudian, proses ganti rugi lahan dinas pertanian yang terkena pembangunan LCC di Gerimak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat itu juga disinyalir bermasalah. PT BPS kabarnya membayar ganti rugi lahan sebesar Rp2,7 miliar untuk pembangunan gedung dinas pertanian.
Namun berdasarkan temuan inspektorat, muncul indikasi ongkos pembangunan gedung mal itu hanya sebesar Rp2,04 miliar. Sementara sebesar Rp665,2 juta diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Jadi untuk LCC ini tinggal menunggu dari BPKP hasil auditnya. Sudah selesai itu langsung penetapan tersangka," ucapnya.
Berita Terkait
Kajati NTB ungkap lima penyidikan kasus dugaan korupsi
Selasa, 8 Oktober 2024 14:20
Eks Bupati Lombok Barat harap ada addendum kerja sama pengelolaan LCC
Jumat, 30 Agustus 2024 20:55
Kejati NTB periksa lima saksi kasus korupsi aset pusat perbelanjaan LCC
Selasa, 27 Agustus 2024 17:59
Mantan Kepala BPKAD Lombok Barat diperiksa terkait kasus korupsi aset LCC
Senin, 26 Agustus 2024 17:12
Kejati NTB panggil 11 saksi kasus korupsi aset LCC
Senin, 26 Agustus 2024 11:21
Kejati NTB tingkatkan penanganan kasus korupsi aset LCC ke tahap penyidikan
Kamis, 15 Agustus 2024 16:22
Kejati NTB menemukan perbuatan melawan hukum kasus korupsi aset LCC
Selasa, 7 November 2023 6:18
Kejati NTB memeriksa mantan bupati Lombok Barat terkait kasus aset LCC
Jumat, 3 November 2023 16:36