Berduaan di kamar hotel, ternyata punya sabu

id Dua warga yang ditangkap Polres Kotim di sebuah hotel

Berduaan di kamar hotel, ternyata punya sabu

Dua warga yang ditangkap Polres Kotim di sebuah hotel atas dugaan kepemilikan sabu-sabu di Sampit, Jumat (30/8/2019). ANTARA/HO-Polres Kotim

Mataram (ANTARA) -  Seorang pria MR (21) dan wanita berinisial DRS (21) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah di kamar salah satu hotel di Jalan Tjilik Riwut Sampit, Jumat (30/8) sore atas dugaan kepemilikan sabu-sabu.

"Mereka satu jaringan. Kasus ini masih kami dalami untuk menelusuri asal barang tersebut," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi di Sampit, Sabtu.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika polisi mendapat informasi bahwa ada aktivitas terkait narkoba. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan pengintaian di lapangan.

Setelah merasa yakin atas kebenaran informasi tersebut, polisi menggerebek kamar hotel tersebut. Keduanya tidak bisa mengelak dan hanya pasrah ketika polisi menggeledah pakaian dan kamar tersebut.

Ketika akan diamankan, MR membuang satu bungkus plastik klip berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu ke bawah kakinya, namun tindakan warga Jalan Tanah Mas Kecamatan Baamang itu terlihat petugas.

Selain itu, polisi juga menemukan satu buah kotak warna hitam di atas kasur yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik klip berisi butiran kristal warna bening yang diduga sabu-sabu yang ditutupi dengan satu lembar tisu.

Sementara itu DRS kedapatan sedang memegang satu bungkus plastik klip berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan tangan kiri dan satu bungkus di tangan kanan.

Saat menggeledah perempuan warga Jalan Walter Condrad Kecamatan Baamang itu, polisi menemukan lagi delapan bungkus plastik klip berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Total berat 10 sabu-sabu itu 2,20 gram.

Keduanya dijerat hukum dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih menelusuri asal barang haram tersebut.

"Kami akan terus gencar memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami berharap masyarakat membantu dengan menginformasikan jika mengetahui ada aktivitas terkait narkoba. Identitas pelapor pasti kami rahasiakan," demikian Arasi.