Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, memperpanjang masa penahananan sembilan anggota Polres Lombok Timur yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Zainal Abidin hingga mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Kristiaji di Mataram, Kamis, mengatakan surat perpanjangan masa penahanan untuk sembilan tersangka telah ditandatangani pekan lalu.
"Kemarin saya baru tanda tangan perpanjangan penahanannya, ya pekan lalu. Itu (perpanjangan masa penahanan) kan yang harus ke kejaksaan," kata Kristiaji.
Alasan Polda NTB melakukan perpanjangan masa penahanannya karena penyidik sampai sekarang masih melakukan pemberkasan.
"Masih proses semua, masih pemberkasan," ucapnya.
Terkait dengan rencana akan menggelar rekonstruksi (reka ulang) penganiayaan Zainal Abidin di TKP Mapolres Lombok Timur, Krisitaji mengaku belum menerima kabar kepastian dari penyidik.
"Rekonstruksinya belum tahu kapan, itu tergantung penyidik nanti," ujarnya.
Diketahui bahwa sembilan anggota kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka berpangkat brigadir. Mereka berinisial NH, IWNS, HS, BBA, END, LA, IH, AS, dan MA.
Tujuh dari sembilan tersangka merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur. Dua anggota lainnya berasal dari Polsek KP3 dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur.
Terkait pasal sangkaannya, sembilan tersangka dijerat dengan pidana umum yakni Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP terkait kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap Zainal Abidin.
Berita Terkait
Mantan Kadis ESDM NTB divonis 5 tahun penjara kasus korupsi tambang AMG
Rabu, 14 Februari 2024 5:25
Kadis ESDM NTB dituntut 12 tahun penjara soal korupsi tambang AMG
Senin, 15 Januari 2024 17:35
Mantan Kadis ESDM NTB mencabut BAP terkait surat keterangan PT AMG
Kamis, 19 Oktober 2023 20:05
FKUB Sulteng sebut rumah ibadah bukan tempat kampanye
Selasa, 25 Juli 2023 19:25
Gugatan praperadilan mantan Kadis ESDM NTB ditolak
Senin, 8 Mei 2023 19:33
Tokoh Agama: Vaksinasi merupakan kewajiban bukan pilihan
Rabu, 13 Januari 2021 16:48
Dubes Malaysia sebutkan nelayan Indonesia diculik saat melaut malam hari
Kamis, 23 Januari 2020 16:43
Keluarga Zainal Abidin desak percepat proses hukum sembilan oknum polisi
Rabu, 8 Januari 2020 16:26