Karyawan PDAM nyambi dagang sabu-sabu ditangkap

id polres-koba

Karyawan PDAM nyambi dagang sabu-sabu ditangkap

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto usai memberi keterangan tentang pengungkapan kasus narkoba. (Foto ANTARA/Sarjono)

Kendari (ANTARA) - Tim Reserse Narkoba Polres Kendari, Sulawesi Tenggara, menciduk dua orang karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kendari atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Kota Kendari AKBP Didik Erfianto di Kendari, Selasa, menyebutkan dua tersangka yang saat ini mendekam dalam sel tahanan adalah FW alias FB (29) dan IS alias ITO (25).

"Kedua tersangka yang beralamat di Jalan R. Soeprato, Kelurahan Tobuha, Kota Kendari itu tidak dapat menyangkal sangkaan mengedarkan sabu-sabu karena penyidik menyita barang bukti saat penangkapan," kata Kapolres.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu-sabu di kamar salah satu hotel di Kota Kendari beralamat di Jalan Budi utomo No.5 Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

"Atas informasi tersebut anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap FW dan ITO. Dari tangan tersangka disita barang bukti 109 gram sabu-sabu," katanya.
Dua tersangka kasus narkotika (Foto ANTARA/Sarjono)


Usai penangkapan dilanjutkan dengan penggeledahan ke rumah tersangka FW dengan barang bukti tambahan dua paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di bawah lemari pakaian.

Didik menambahkan keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 19 paket sabu-sabu dengan berat 109 gram, satu buah timbangan, satu buah kaleng mentos, satu buah bong, satu buah pipet, satu buah pireks dan dua buah telepon genggam.

Penyidik menjerat tersangka FW dan IS dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.