Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil eks Rektor Universitas Airlangga (Unair) Fasichul Lisan (FAS) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair Surabaya.
"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Unair Tahun 2007-2010 dan RS Pendidikan Unair Tahun 2009," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
KPK telah menetapkan Fasichul sebagai tersangka pada 30 Maret 2016. Namun, yang bersangkutan belum ditahan KPK sampai saat ini.
Saat perkara terjadi, Fasichul menjabat sebagai rektor sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Unair.
Ia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Perkara korupsi terkait pembangunan rumah sakit dengan nilai proyek Rp300 miliar itu diperkirakan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp85 miliar.
KPK dalam perkara itu juga sebelumnya telah menetapkan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo dan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Mintarsih sebagai tersangka.
Berita Terkait
Stem cell efektif perbaiki jaringan lunak yang rusak
Kamis, 15 Februari 2024 20:07
Rektor Unair ingatkan lima guru besar terkait tugas seorang profesor
Rabu, 20 Desember 2023 17:44
Pemprov NTB gandeng Unair meningkatkan pendidikan vokasi
Selasa, 26 Juli 2022 21:14
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01