OKNUM ANGGOTA DPRD NTB MASUK DPO KEJAKSAAN

id



         Mataram, 24/3 (ANTARA) - Oknum anggota DPRD NTB dari Partai Bulan Bintang H. Isror Idris, SH, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Mataram karena menghilang sejak ada keputusan tetap kasus penggelapan dana Koperasi Usaha Tani Lombok Barat.

        Kepala Kejaksaan Negeri Mataram IBN Wiswantanu didampingi Kasi Pidsus Bambang Sutrisna, di Mataram, Rabu, mengatakan pihaknya telah meminta bantuan aparat Polres Mataram dan Lombok Barat untuk memasukkan Isror Idris dalam DPO.

        "DPO sudah disebar ke jaringan kepolisian dan kejaksaan sehingga diharapkan aparat dapat menemukan oknum anggota DPRD NTB yang terlibat persoalan hukum itu," ujarnya.

        Wiswantanu mengatakan pihaknya terus berupaya mengejar tervonis kasus penggelapan dana KUT Lombok Barat itu hingga daerah lain, sesuai informasi tentang keberadaan oknum anggota dewan itu.

         Perburuan terakhir di kota dan Kabupaten Bima karena menurut informasi yang bersangkutan terlihat berada di ujung timur Pulau Sumbawa, NTB itu.

         "Saat petugas mencarinya di Bima, ternyata dia sudah kabur ke Pulau Jawa. Kabar terakhir yang bersangkutan terlihat di Jakarta dan sedang dalam pengejaran petugas," ujarnya.

         Politisi yang lahir di Kediri, Lombok Barat, 13 Juni 1962 itu terlibat kasus penggelapan dana KUT sekitar Rp50-an juta tahun 2008 lalu,  dan dalam proses persidangan awal 2010 dia divonis satu tahun penjara pada peradilan akhir di tingkat Mahkamah Agung (MA).

         Kejaksaan Negeri Mataram selaku eksekutor terhadap tervonis kasus penggelapan dana KUT Lombok barat itu wajib menangkap dan menjebloskan politisi itu ke Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Mataram.

         Namun yang bersangkutan kabur dan menghilang  sehingga Kejari Mataram berkoordinasi dengan Polres Mataram dan Polres Lombok Barat untuk memasukkan identitas politisi itu dalam DPO.

         "Kalau sudah ditangkap petugas, yang bersangkutan akan langsung dijebloskan ke Lapas Mataram untuk menjalani hukuman sesuai vonis pengadilan, yakni satu tahun penjara," ujar Wiswantanu.

         Sementara itu, sumber di DPRD NTB mengatakan Fraksi PBB tengah memproses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Isror Idris terkait kasus tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap itu.

        Fraksi PBB DPRD NTB dikabarkan sudah menentukan calon pengganti Isror Idris yang kini masuk DPO kejaksaan.(*)