Mahfud MD merahasiakan langkah pembebasan sandera nelayan Abu Sayyaf

id Tiga negara,sandera abu sayyaf,Filipina, kemenko polhukam, Mahfud MD

Mahfud MD merahasiakan langkah pembebasan sandera nelayan Abu Sayyaf

Ilustrasi personel Batalion Intai Amfibi Korps Marinir TNI AL sedang berusaha menaiki kapal dalam simulasi pembebasan sandera di Surabaya, Rabu (20/12). Dinas Penerangan Korps Marinir TNI AL/Sersan Kepala (Marinir) Kuwadi

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan,  Mahfud MD, mengatakan, tiga negara sudah kompak dalam menangani kasus penyanderaan tiga nelayan Indonesia oleh kelompok bersenjata Filipina pimpinan Abu Sayyaf.

Walau begitu, dia merahasiakan "langkah-langkah" yang dipersiapkan untuk membebaskan tiga nelayan Indonesia yang disandera gerombolan Abu Sayyaf itu. 

"Apa langkah itu? Tentu ini rahasia karena kalau dibuka itu bukan sebuah tindakan untuk pembebasan. Itu saja ya. Pokoknya kami sudah kompak sudah punya solusi langkah-langkah yang dengan berbagai tahapannya," ujar dia, di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, di Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan, komunikasi antara Kementerian Luar Negeri dengan pemerintah Filipina terus berjalan. Bahkan komunikasi antara Presiden Joko Widodo dengan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, juga sudah pernah menyinggung masalah itu.

Pemerintah, kata dia, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan juga akan menganalisis penataan laut dan nelayan-nelayan. "Macam-macam lah pokoknya, semua sudah kami lakukan seperti layaknya sebuah negara yang memang punya kewajiban melindungi warganya," kata Mahfud.

Terkait dengan penyanderaan tiga nelayan Indonesia oleh kelompok Abu Sayyaf disebut bersentuhan langsung dengan tiga negara yang berdaulat, yaitu Malaysia, Filipina, dan Indonesia. "Malaysia itu yang punya perusahaan yang mempekerjakan nelayan, Filipina adalah tempat warganya yang melakukan penyanderaan, dan Indonesia korbannya," ujar dia.

Kesepakatan mengenai langkah yang diambil adalah tetap berusaha membebaskan sandera tanpa korban jiwa dan tanpa menodai kedaulatan negara Indonesia maupun kedaulatan negara yang bersangkutan.