KPU sebut permohonan PAW ditandatangani ketum dan sekjen PDIP

id Kpu, ott,ketum sekjen pdip,harun masiku

KPU sebut permohonan PAW ditandatangani ketum dan sekjen PDIP

Ketua KPU Arief Budiman (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Jakarta (ANTARA) - Ketua KPU Arief Budiman mengatakan permohonan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku yang menyeret Komisioner Wahyu Setiawan dalam kasus korupsi ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen PDIP.

"Sebetulnya kalau surat menyurat administratif bisa pokoknya pimpinan partai. Tapi yang terakhir (surat PAW atas nama Harum Masiku) memang ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen," kata Arief Budiman di Jakarta, Jumat.

Setelah permohonan PAW masuk, kemudian KPU menggelar pleno dan tetap pada keputusannya tidak bisa menyetujui Harun Masiku menjadi pengganti antara waktu caleg terpilih yang meninggal dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas.

Lembaga penyelenggara pemilu itu konsisten menjawab tidak bisa melakukan PAW atas nama Harun dari beberapa kali permohonan yang disampaikan parpol.

KPU menolak permohonan tersebut sebab bertentangan dengan aturan, oleh karena pengganti seharusnya yakni caleg dengan suara terbanyak berikutnya di bawah caleg terpilih.

"Kan dia bukan calon terpilih. Calon terpilihnya kan yang lain, Harun itu perolehan suaranya peringkat ke 5 (perolehan suaranya)," ujarnya.

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum RI yaitu Wahyu Setiawan pada Rabu 8 Januari 2020.

KPK total telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap soal penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu.