PERUBAHAN TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK

id


          Jakarta, 28/4 (ANTARA) - Dalam rangka tertib administrasi piutang pajak dan memberikan kepastian hukum mengenai dasar penagihan pajak khususnya untuk menindaklanjuti Surat Tagihan Pajak (STP) yang rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak ditemukan lagi, serta perlunya dilakukan penyesuaian/penyempurnaan ketentuan mengenai penerbitan STP, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.03/2010 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan STP yang mulai berlaku sejak tanggal 13 April 2010.

         Salah satu pasal yang mengalami perubahan adalah adanya penambahan klausul mengenai Penerbitan STP oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengalami gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009. Terhadap PKP tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, yang dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan STP dan bagian bulan dihitung penuh 1 bulan.

         Jika STP diketahui rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak ditemukan lagi, Dirjen Pajak karena jabatannya, dapat menerbitkan kembali STP sebagai pengganti asli STP yang kedudukan hukumnya sama dengan STP yang asli. Ketentuan yang lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara penerbitan STP dan menerbitan kembali STP akan diatur dengan Peraturan Dirjen Pajak. Dengan berlakunya PMK ini, untuk STP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya PMK ini dapat dilakukan penerbitan kembali STP sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK ini.

         Untuk informasi lebih lengkap mengenai hal ini dapat dilihat di www.depkeu.go.id.

         Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan. (*)