NEWMONT SETOR RP1,1 TRILIUN PAJAK DAN ROYALTI

id



          Sumbawa Barat, (ANTARA) -  PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) selama triwulan I 2010 telah menyetor dana sebesar Rp1,1 triliun untuk pembayaran semua kewajiban keuangan kepada pemerintah Indonesia berupa pajak, non-pajak dan royalti.

         Manajer Senior Hubungan Eksternal PT NNT Arif Perdanakusuma melalui siaran persnya (4/5), mengatakan, khusus pembayaran royalti untuk triwulan I tahun 2010 sebesar Rp60 miliar, lebih besar dibanding tahun dengan triwulan I tahun 2009 sebesar Rp33 miliar yang dibayarkan melalui Departemen Keuangan pada 30 April 2009.

         "Sebagai kontraktor Pemerintah RI, kami tetap berkomitmen untuk selalu memenuhi kewajiban keuangan secara tepat waktu sesuai kontrak karya dan ketentuan lain yang berlaku," katanya.

         Menurut dia, pembayaran pajak terbesar pada triwulan I ini adalah Pajak Penghasilan Badan (PPh 25) sebesar Rp696 miliar, meningkat dibanding triwulan I tahun 2009 sebesar Rp348 miliar,
    Selain itu, katanya, PDRB (Bunga, Dividen dan Royalti) atau PPh26  sebesar Rp164 miliar, jumlah ini meningkat dibanding pada triwulan I tahun  2009 sebesar Rp4 miliar. kKemudian pajak penghasilan lain-lain (PPh 4,15,23) sebesar Rp146 miliar, dibanding triwulan I, 2009 sebesar Rp8 miliar. Sedangkan Pajak Penghasilan Perorangan (PPh 21) sebesar Rp36 miliar.

         Hingga saat ini, PT NNT telah menyetor pajak, non pajak dan royalti sebesar Rp16,2 triliun kepada negara.

         Selain manfaat keuangan langsung kepada pemerintah, keberadaan PT NNT juga memberikan manfaat ekonomi lainnya melalui pembayaran gaji kepada 8000 karyawan dan kontraktor, pembelian barang dan asa dari lokal maupun nasional, serta program-program pengembangan masyarakat.(*)