Petugas Imigrasi Mataram tahan Warga Inggris

id Imigrasi Mataram

Petugas Imigrasi Mataram tahan Warga Inggris

Ilustrasi - Imigrasi Mataram (Ist)

Warga Inggris tersebut saat ini ditahan di kantor imigrasi setelah dibawa dari Gili Trawangan, Lombok Utara
Mataram,  (Antara) - Petugas Imigrasi Mataram menahan seorang warga Inggris, Guy Damian Somers (40), karena tidak memiliki izin kerja sebagai tenaga kerja asing dan kartu izin tinggal terbatas (kitas).

"Warga Inggris tersebut saat ini ditahan di kantor imigrasi setelah dibawa dari Gili Trawangan, Lombok Utara," kata Kepala Imigrasi Mataram Husni Tamrin di Mataram, Rabu.

Guy Damian Somers diketahui memperoleh "exit permit only" (EPO) pada 29 Juli 2010. "Namun sejak itu dia tidak memiliki izin kerja dan izin tinggal di Indonesia," katanya.

Selain itu, kata dia, "visa on arrival" yang dikantonginya sudah melewati batas waktu sekitar dua bulan lalu. "Warga Inggris ini melanggar pasal 122 A UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian," ujarnya.

Guy Damian Somers bekerja sebagai komisaris di sebuah perusahaan. Pihak imigrasi sebelumnya sudah menegur dan mengingatkan, namun tidak diindahkan.

"Sudah diingatkan, tapi tidak ditanggapi, akhirnya kami lakukan penangkapan," katanya.

Sementara itu, I Gede Sukarmo, kuasa hukum Nadine Marie Macqueen,

pemilik restoran Horizontal tempat Guy Damian Somers bekerja, mengatakan pihaknya sudah melaporkan warga Inggris itu ke kantor imigrasi serta mengadukannya ke Polda NTB terkait kasus pidana.

"Kami sudah melaporkan ke Polda NTB terkait kasus pidana. Guy Damian Somers diduga melakukan penipuan, perampasan, pemalsuan dokumen, dan perusakan terhadap restoran milik Nadine Marie Macqueen," kata Sukarmo.

"Kami meminta imigrasi jangan dulu mendeportasi Guy Damian Somers karena klien saya telah melaporkan perbuatan pidana ke Polda NTB agar kasusnya diproses lebih lanjut," kata Sukarmo.