Kasus penyimpangan pembangunan asrama BPPAUDNI dihentikan

id Kasus korupsi

Kasus penyimpangan pembangunan asrama BPPAUDNI  dihentikan

(1)

"Ada dugaan muncul kerugian sekitar Rp50 juta, tapi berbeda dengan versi tim BPKP"
Mataram (Antara NTB) - Penyidikan kasus penyimpangan dana pembangunan asrama Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Non-formal dan Informasl (BP-PAUDNI) Regional V Mataram, telah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

"Karena tidak ada bukti yang mengarah pada indikasi pelanggaran hukum, maka penyidikan kasusnya dihentikan," kata Kajati NTB Tedjolekmono melalui Asisten Pidana Khusus Suripto Irianto di Mataram, Selasa.

Kasus tersebut telah dihentikan sesuai dengan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) yang diterbitkan pimpinan sebelumnya, Martono, pejabat yang resmi diganti pada 2 Juni 2016 oleh Tedjolekmono, mantan Wakajati Gorontalo.

"Jadi di akhir ko, ada empepemimpinan Pak Martonat kasus yang dihentikan, dugaan penyelewengan DBHCHT, proyek PDAM, pembangunan gedung Padepokan Pencak Silat Koni, dan pembangunan asrama BP-PAUDNI Regional V Mataram," ujarnya.

Secara yuridis, kata dia, kasus tersebut dihentikan berdasarkan hasil audit yang dilakukan tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

"Jadi awalnya dalam perhitungan penyidik kami, ada dugaan muncul kerugian sekitar Rp50 juta, tapi berbeda dengan versi yang disampaikan tim BPKP," ucapnya.

Menurut BPKP, lanjutnya, ada uang pribadi milik kontraktor yang sengaja direalisasikan untuk pengerjaannya, senilai Rp135 juta. Sehingga, angka yang muncul berdasarkan hasil perhitungan tim penyidik Kejati NTB itu adalah bagian dari uang kontraktor.

"Menurut BPKP, nilai yang kami rilis ini tidak bisa disebut sebagai kerugian negara. Oleh karena itu, berdasarkan keterangan ahli, kami menghentikan kasusnya," kata Suripto.

Diketahui, kasus yang ditangani sejak tahun 2013, saat kepemimpinan Kejati NTB di emban Sugeng Pudjianto ini, tidak berlama-lama dalam menangani perkaranya di tahap penyelidikan.

Melainkan, selang beberapa bulan lamanya di tahun 2013, Kejati NTB kemudian meningkatkan kasusnya ke tahap penyidikan dengan memunculkan dua tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dari BP-PAUDNI Regional V Mataram dan seorang direktur kontraktor pelaksananya.

Dalam laporan awal, proyek pembangunan asrama BP-PAUDNI Regional V Mataram ini, diduga telah terjadi penyimpangan dalam anggaran pengerjaan pondasi dengan konstruksi laba-laba tersebut.

Proyek yang bernilai Rp2,1 miliar ini, diduga telah terjadi penyimpangan dalam spesifikasi rangka pondasi fisiknya yang disebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam rencana anggaran belanja (RAB) proyek pengerjaannya. (*)