Polda NTB Bantu Pencarian Hatta Taliwang

id Polda NTB

Mataram (Antara NTB) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisiatif untuk membantu pencarian Hatta Taliwang, seorang aktivis asal Kabupaten Sumbawa Besar yang diduga turut terlibat dalam rencana makar pada 2 Desember lalu.

      "Nanti kita cek sajalah kegiatan sehari-harinya disana (Sumbawa Barat)," kata Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Septono di Mataram.

     Meskipun Direktur Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta (IEPSH) itu diketahui berasal dari Kabupaten Sumbawa Barat, Umar mengaku bahwa secara resmi Polda Metro Jaya belum mengoordinasikannya dengan Polda NTB.

      "Belum ada sama sekali (koordinasi), kita belum ada dilibatkan, karena itu kan TKP disana, urusan Polda Metro Jaya. Jadi, sejauh ini belum ada masukan apa-apa," ujarnya.

      Menurut kabarnya, aktivis senior di zaman orde baru itu turut hadir dalam pertemuan dengan sejumlah tersangka dugaan rencana makar.

      Pertemuan itu terjadi sebelum adanya pergerakan dari polisi pada Jumat (2/12) pagi, untuk mengamankan para tersangka di beberapa lokasi dalam waktu yang hampir bersamaan.

      Keterlibatan Hatta Taliwang diketahui setelah polisi mengantongi sejumlah alat bukti adanya rencana makar yang bertujuan untuk menjatuhkan pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dengan memanfaatkan aksi 2 Desember lalu.

      Hanya saja keberadaan Hatta Taliwang hingga kini belum juga teridentifikasi oleh polisi. Melainkan, Polda Metro Jaya hingga kini masih melakukan pencarian terhadap mantan anggota legislatif tersebut.

      Adapun tokoh dan aktivis yang diamankan pada Jumat (2/12) pagi itu, antara lain, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri Ahmad Dani, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar.

      Namun dari sebelas yang diamankan, tiga diantaranya ditahan oleh Polda Metro Jaya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar. Sedangkan tokoh dan aktivia lainnya dilepaskan.

      Untuk ketiganya, polisi menyangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE dan juga Pasal 107 Juncto Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat. (*)