MRT akan melarang masuk penumpang dengan gejala demam

id mrt jakarta,gejala virus corona,cegah corona

MRT akan melarang masuk penumpang dengan gejala demam

Sejumlah penumpang antre memasuki kereta Mass Rapid Transit (MRT) di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta (ANTARA) - PT MRT Jakarta (Perseroda) akan memeriksa suhu badan semua penumpang di setiap area pintu masuk stasiun dan melarang masuk penumpang yang mengalami gejala demam tinggi.

"Staf Stasiun MRT Jakarta akan menerapkan pemeriksaan suhu badan penumpang yang akan mulai dilaksanakan dalam waktu dekat," ujar Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan bahwa pemeriksaan suhu tersebut akan dilakukan di setiap area pintu masuk stasiun.

"Bagi penumpang yang menunjukkan gejala demam tinggi tidak diperbolehkan masuk ke area stasiun MRT Jakarta," kata Muhammad Kamaludin.

MRT Jakarta secara paralel menerbitkan Peraturan Direksi Khusus untuk perkuatan langkah-langkah dan prosedur penanganan pencegahan penyebaran Virus Corona baru atau COVID-19.

Selain itu MRT Jakarta telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI, dalam pertemuan antara Direktur Operasi dan Pemeliharaan dengan Kepala Dinas Kesehatan pada tanggal 12 Februari 2020 dan koordinasi rutin setelah pertemuan tersebut.

Sebelumnya Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyemprotan cairan desinfektan ke ruang-ruang publik, guna mencegah penyebaran Virus Corona sehubungan temuan kasus infeksi WNI di Indonesia.

Menurut dia, penyemprotan desinfektan dinilai lebih efektif meminimalisir penyebaran Virus Corona ketimbang melakukan pemantauan dan pengamatan terhadap ratusan terduga pasien terinfeksi.

Iman juga menyarankan agar turis-turis asing yang baru tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, disemprotkan cairan desinfektan agar setidaknya membunuh virus dan penyakit lain yang ada selain Corona.

Menurut dia, tindak pencegahan yang diinstruksikan melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 hanya berkisar seputar pendataan warga dengan melaporkan, mencatat, mengawasi terduga terjangkit Virus Corona.