Jakarta (ANTARA) - Tenaga medis pasien COVID-19 Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Jakarta Timur, yang ditolak pulang oleh tetangga mereka telah difasilitasi tempat tinggal.
"Pagi ini menurut sumber kami, masalah ini sudah diambilalih pimpinan (RSUP Persahabatan)," ujar Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhilah di Jakarta, Rabu siang.
Baca juga: Kelewatan! Dokter dan perawat urus pasien COVID-19 ditolak di lingkungan rumahnya
Manajemen RSUP Persahabatan, kata Harif, telah mengambil alih kebijakan untuk memfasilitasi tempat tinggal sementara bagi dokter maupun perawat yang ditolak pulang oleh tetangganya.
Selain tempat tinggal sementara, dokter dan perawat tersebut juga diberikan fasilitas kendaraan antar-jemput oleh Pemprov DKI.
"Barusan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) menyampaikan sudah disediakan tempat lengkap dengan kendaraan antar-jemput," katanya.
PPNI menerima laporan kalangan dokter dan perawat yang sedang menangani kasus COVID-19 di RSUP Persahabatan mendapat penolakan kembali ke kosan atau rumah mereka.
Laporan itu diterima pihaknya pada Minggu (22/3) dari PPNI Cabang Jakarta Timur.
Harif mengaku belum mengetahui jumlah dokter maupun perawat yang ditolak oleh warga di tempat tinggal mereka.
"Jumlahnya enggak dilaporkan, tapi kejadiannya saja.Bukan hanya perawat tapi ada dokter juga," katanya.
Berita Terkait
CKPN sebut Cadangan kerugian perbankan per Februari bisa tutup kredit macet
Rabu, 3 April 2024 6:26
OJK mengumumkan restrukturisasi kredit COVID-19 berakhir
Minggu, 31 Maret 2024 19:39
Stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 capai Rp830,2 triliun
Minggu, 31 Maret 2024 19:30
OJK akhiri restrukturisasi kredit
Minggu, 31 Maret 2024 18:47
Mantan Presiden Jair Bolsonaro dituduh palsukan data vaksinasi COVID
Rabu, 20 Maret 2024 8:04
COVID-19 pandemic provideslesson to anticipate unknown viruses
Senin, 4 Maret 2024 5:40
Calon jamaah haji Mataram disiapkan vaksin COVID-19
Jumat, 1 Maret 2024 14:21
Polresta Mataram serahkan data audit kasus korupsi masker COVID-19 ke BPKP
Senin, 26 Februari 2024 16:31