Beralasan sakit hati dan dendam, napi asimilasi tusuk pengendara saat di jalan raya

id napi asimilasi, polsek banteng, satreskrim banjarmasin, berita banjarmasin

Beralasan sakit hati dan dendam, napi asimilasi tusuk pengendara saat di jalan raya

. (ANTARA/Gunawan Wibisono)

Banjarmasin (ANTARA) - Unit Buser Polsek Banjarmasin Tengah dibantu Unit Jatantas Polresta Banjarmasin berhasil meringkus seorang narapidana asimilasi yang diduga melakukan penusukan terhadap seorang pengendara saat berada di jalan raya Kampung Melayu kota setempat.

"Pelaku diringkus kurang dari tiga jam usai kejadian pada Senin (25/5) malam, sekitar pukul 20.30 WITA dan saat diringkus pada pukul 23.00 WITA, dia sedang berada di pinggir Jalan Sutoyo S Teluk Dalam, Banjarmasin Barat," ucap Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi SIK di Banjarmasin, Selasa.

Dikatakannya, pelaku penusukan berdasarkan interogasi sementara merupakan narapidana yang bebas sementara karena program asimilasi Pandemi COVID-19 di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

"Kasus awal dia terjerat kasus senjata tajam dan bebas karena asimilasi pada masa Pandemi COVID-19, kali ini dia berulah kembali melakukan penusukan terhadap seorang pria saat di Kampung Melayu Banjarmasi Tengah," katanya di dampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Ade Papa Rihi SIK MH.

 
Penangkapan napi asimilasi di Banjarmasin. (ANTARA/Gunawan Wibisono)


Kapolsek lulusan Akpol 2006 itu terus mengatakan pelaku diketahui bernama Dharma Jaya alias Jaya Belanda warga Ratu Zaleha, Banjarmasin Timur.

Pelaku ini pernah masuk Lapas dengan sejumlah kasus di antaranya kasus Narkoba, jambret dan senjata tajam, kali ini melakukan kasus baru yaitu penganiayaan berat dengan korban mengalami luka tusuk di bagian perut.

Untuk motif sementara, jelas Kapolsek, diketahui akibat sakit hati terhadap korban bernama Ramadani sehingga berbuntut menjadi dendam dan saat ketemu langsung melakukan penusukan terhadap korban.

"Pelaku sudah kami amankan di Polsek Banjarmasin Tengah guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tutur perwira menengah Polri itu.

Hasil penyidikan sementara pelaku Jaya Belanda ini dijerat dengan pasal 351 ayat 2 Tentang Penganiayaan Berat.