Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Garut menetapkan tersangka kasus seorang kakak yang menusuk adiknya hingga tewas di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Kami jerat tersangka dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan, di Garut, Selasa.
Ia menuturkan, tersangka inisial QA (27) merupakan kakak dari korban yang ditusuk menggunakan pisau dapur di rumahnya, Sabtu (24/5) malam.
Baca juga: Seorang kakak tega tusuk adiknya hingga tewas gara-gara membentak ibunya
Polisi, lanjut dia, tidak lama kemudian mengamankan tersangka setelah mendapatkan laporan adanya seorang pemuda bernama Wira (21) tewas ditusuk oleh kakak kandungnya.
Dia menyampaikan, tersangka dijerat dua pasal yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap korban dengan ancaman lima tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tersangka saat ini ditahan di Markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan telah diamankan barang bukti serta sejumlah keterangan saksi dalam kejadian itu.
"Saat ini tersangka sudah kami tahan," kata Maradona.
Sebelum kejadian, tersangka dan korban berada di rumah orang tuanya di Perumahan Suci, Kecamatan Karangpawitan, Garut, Sabtu (23/5), atau saat malam takbiran.
Peristiwa itu bermula ketika korban bersikap dan mengucapkan kata-kata kasar kepada ibu dan kakaknya, sehingga memicu kemarahan kakaknya
Kakak korban atau tersangka itu kesal lalu pergi ke dapur mengambil pisau, kemudian terjadi penusukan ke bagian dada kiri korban.
Ibu korban langsung membawanya ke rumah sakit, namun di perjalanan korban sudah meninggal dunia.
Berita Terkait
Dana perbaikan rumah korban gempa di Garut masih proses
Rabu, 30 Oktober 2024 21:16
Sedikitnya 20 orang alami luka akibat gempa di Kabupaten Bandung
Kamis, 19 September 2024 12:42
KemenKopUKM beri pelatihan perajin kulit Garut
Senin, 20 Mei 2024 4:08
Getaran gempa di Kabupaten Bandung merusak masjid dan puskesmas
Kamis, 2 Mei 2024 6:46
Sebanyak 110 rumah rusak dan 75 KK terdampak akibat gempa Garut
Minggu, 28 April 2024 17:26
Deformasi batuan dalam jadi pemicu gempa tektonik
Minggu, 28 April 2024 6:13
Tempat wisata di Garut tetap buka selama Ramadhan
Jumat, 15 Maret 2024 10:39
Pemerintah pusat terus mendukung pembangunan infrastruktur transportasi
Senin, 5 Februari 2024 5:55