Bima (ANTARA) - Anggota Satuan Res Narkoba Polres Bima Kota menggrebek sebuah rumah terduga pengedar narkotika dan berhasil menangkap seorang wanita berinisial NA (37) di Kelurahan Ule Kecamatan Asakota, Kota Bima, Jumat (10/7).
Saat NA ditangkap di kediamannya itu, polisi mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,78 gram yang disimpan di dalam saku celananya.
Di hadapan polisi, NA mengaku bahwa barang bukti Narkoba tersebut adalah miliknya.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat ResNarkoba, Iptu Ramli SH saat ditemui di Kota Bima, Jumat, mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terduga lingkungan Al-Khilal Kelurahan Ule tersebut sering dijadikan lokasi transaksi Narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Reskrim dan Katim Opsnal Bripka Taufarrahman SH mengumpulkan tim gabungan untuk terjun ke lokasi dan menangkap terduga.
Setelah sampai di TKP, di bawah perintah Kasat Narkoba, sekitar pukul 12.00 WITA anggota langsung menggrebek sebuah rumah dan berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga pengedar narkoba jenis sabu.
Di hadapan ketua RT dan warga setempat, polisi menggeledah badan dan seisi rumah terduga dan mendapatkan barang bukti Narkoba yang dimasukan ke dalam delapan lembar plastik klip dan disimpan di saku celana terduga.
Selain Barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu rangkaian bong, satu tabung kaca, satu sumbu, tiga platik pipet, dan satu telepon genggam merek Samsung serta uang sebesar Rp800 ribu.
Pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Bima Kota untuk menjalani proses lebih lanjut.
Berita Terkait
Artis Rio Reifan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika
Senin, 29 April 2024 15:51
Mencegah narkoba masuk ke perbatasan Jayapura-Papua Nugini
Jumat, 26 April 2024 8:54
Bareskrim sebutkan jalur laut primadona selundupkan narkoba
Jumat, 19 April 2024 6:34
Polisi tangkap dua pegawai maskapai swasta selundupkan narkoba
Kamis, 18 April 2024 8:31
Polisi temukan enam pemuda konvoi positif narkoba
Kamis, 11 April 2024 5:50
Polresta Mataram musnahkan 2,75 kilogram ganja sitaan dari mahasiswa berinisial NKS
Kamis, 4 April 2024 14:05
Polda NTB musnahkan 6,9 kilogram ganja dan ratusan butir ekstasi
Rabu, 3 April 2024 21:02
Polda NTB tetapkan 37 tersangka dari 23 kasus narkoba
Rabu, 3 April 2024 21:01