MANTAN BUPATI LOMBOK BARAT PULANG KAMPUNG

id

     Mataram, 24/2 (ANTARA) - Mantan Bupati Lombok Barat, H. Lalu Iskandar, pulang ke kampung halamannya di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah delapan bulan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga diadili majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta.

     Iskandar tiba di Bandara Selaparang Mataram dengan penerbangan Garuda Indonesia, Selasa pukul 14.00 WITA, didampingi ajudannya Zainal dan putranya Irwan Harimangsa dan dua orang keluarga dekatnya yakni Dirman dan Rohida Aryani.

     Saat melewati tangga pesawat, Iskandar dipapah ajudan dan putranya kemudian didudukkan di kursi roda lalu didorong menuju kendaraan yang disiapkan melewati ruang kedatangan VIP Bandara Selaparang.

     Salah seorang putranya, Isnanto Karyawan, beserta puluhan orang sanak keluarganya terlihat menyambut kedatangan Iskandar di ruang kedatangan VIP itu.

     Seperti diketahui, Iskandar yang ditahan KPK sejak Juni 2008 hingga diadili majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,  diperbolehkan meninggalkan Jakarta karena pada 19 Februari lalu, majelis hakim menghentikan seluruh proses persidangannya.

     Majelis hakim yang diketuai oleh Gusrizal menghentikan perkara tersebut karena menganggap Iskandar tidak bisa mengikuti sidang karena sakit.

     Iskandar menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek tukar guling kompleks kantor Kabupaten Lombok Barat, NTB. Kasus tersebut juga menjerat Direktur PT Varindo Lombok Inti, Izzat Husein yang menjadi rekanan.

     Dalam perkara tersebut, Izzat telah divonis empat tahun penjara karena merugikan negara sebesar Rp13,8 miliar.

     Selain menetapkan untuk tidak melanjutkan persidangan, majelis hakim juga memerintahkan agar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghapus status Iskandar sebagai tahanan.

     Penetapan majelis hakim itu diambil berdasar keterangan dokter ahli yang memeriksa kesehatan Iskandar. Selama sidang berlangsung, Iskandar dirawat di RSB Kramat Jati, Jakarta Timur.

     Dr. Arya Novinda yang dihadirkan dalam persidangan mengatakan, Iskandar mengidap sejumlah jenis penyakit stroke, gangguan peredaran darah di otak, gangguan empedu, kencing manis, tekanan darah tinggi, dan pembesaran kelenjar prostat.

     Bahkan Arya menyebut, Iskandar yang berusia 68 tahun itu mengalami ganggguan fungsi berpikir dan mengingat sehingga ada kebingungan kalau melakukan komunikasi.

     Selain itu, gangguan peredaran darah di otak Iskandar sulit disembuhkan karena sel otak mempunyai ciri yang khusus. Penyakit itu hanya bisa diperlambat penyebarannya dan ada kemungkinan kerusakan otak permanen.

     Dr. Charles E.D yang juga memberikan keterangan dalam sidang menyebut Iskandar mengalami gangguan psikis. Bahkan, Iskandar tidak menyadari kalau dirinya sedang sakit dan hasil wawancara dan pemeriksaan, Charles menyebut Iskandar sering lupa nama istri dan anak-anaknya. (*)