Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan sebanyak 260 ekor lobster hasil budidaya di Kawasan Konservasi Perairan Daerah Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP Aryo Hanggono dalam siaran pers di Jakarta, Selasa, menyatakan pelepasliaran yang dilakukan oleh Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan restocking sejumlah 2 persen dari hasil panen lobster yang dibesarkan.
Ia menjelaskan sesuai dengan Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, Ditjen PRL melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) dimandatkan untuk merekomendasikan lokasi pelepasliaran lobster hasil budidaya.
"Sesuai Pasal 3 Ayat (1) huruf g Permen KP 12/2020, pelepasliaran lobster hasil budidaya dapat dilakukan di wilayah perairan tempat pengambilan benih atau di daerah lainnya yaitu kawasan konservasi perairan sesuai rekomendasi Ditjen PRL," jelas Aryo.
Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menerangkan pelepasliaran lobster hasil budidaya di Lombok dilaksanakan sebanyak dua kali.
Pelepasliaran dua kali itu masing-masing yaitu 200 ekor lobster hasil budidaya milik PT. Nusa Tenggara Budidaya di KKPD Gili Sulat dan Gili Lawang Lombok Timur pada 11 Juli dan 60 ekor lobster hasil budidaya milik PT. Alam Laut Agung di KKPD Teluk Bumbang Lombok Tengah pada 14 Juli.
"Ukuran lobster yang dilepaskan bervariasi antara 50 gram – 200 gram per ekor lobster, dengan jenis Lobster Pasir (Panalirus homarus)," ujar Yudi.
Ia mengungkapkan, alasan BPSPL Denpasar merekomendasikan lokasi pelepasliaran lobster hasil budidaya di kawasan konservasi karena habitatnya yang terlindungi serta tersedia pengelola kawasan yang akan menjaga dan mengawasi.
"Selain menentukan koordinat pelepasliaran, waktu pelaksanaan, jumlah dan ukuran lobster, kami juga melakukan pendampingan pelepasliaran untuk memastikan lokasi tersebut sesuai dengan ketentuan KEPDIRJEN-PB Nomor: 178/KEP-DJPB/2020," ungkapnya.
Pelepasliaran lobster di perairan KKPD Gili Sulat dan Gili Lawang dilaksanakan bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Timur. Sedangkan pelepasliaran lobster di perairan KKPD Teluk Bumbang dilaksanakan bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok tengah.
Lobster yang dilepasliarkan di lokasi tersebut berada dalam kondisi baik. Setelah dilakukan pelepasliaran lobster, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pelepasliaran (BAP) yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan dari pihak pengusaha, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Timur, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah.
Berita Terkait
Budidaya Telong Elong di Lotim produsen lobster terbaik dunia
Jumat, 13 Oktober 2023 22:30
Penggiat Budidaya Lobster Nusantara menyerap aspirasi nelayan NTB
Sabtu, 12 Agustus 2023 18:15
KKP meresmikan Kampung Lobster di Lombok Timur NTB
Senin, 28 Maret 2022 9:44
NTB pastikan lahan budidaya udang terintegrasi "clear and clean"
Jumat, 27 Agustus 2021 21:41
KKP memiliki dua skema wujudkan Lombok jadi pusat budi daya lobster
Kamis, 27 Mei 2021 21:33
Kadin mendukung Lombok jadi pusat budidaya lobster
Senin, 12 April 2021 19:08
KKP gandeng Lombok Timur membangun sentra budi daya lobster nasional
Senin, 29 Maret 2021 20:18
NTB menyiapkan lahan dua hektare untuk lokasi pusat budi daya lobster
Minggu, 28 Maret 2021 22:25