Berkas perkara peredaran narkoba di Lapas Kota Mataram dinyatakan lengkap

id narkoba lapas,lapas mataram,polresta mataram

Berkas perkara peredaran narkoba di Lapas Kota Mataram dinyatakan lengkap

Kasat Resnarkoba AKP Elyas Ericson ketika ditemui diruangannya di Mapolresta Mataram, di Jalan Langko, Kota Mataram, NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Berkas perkara kasus dugaan peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram, Nusa Tenggara Barat, dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

"Jadi sekarang kita tinggal melaksanakan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke penuntut umum," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson di Mataram, Senin.

Berkas perkara yang dinyatakan lengkap, jelasnya, milik tujuh orang, yakni dua tamping (tahanan pendamping), tiga narapidana, dan dua kurir luar lapas. Dalam berkasnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti kuat hasil penyidikan.

"Untuk yang napi sama tamping itu, mereka tetap sidang, langsung dari lapas. Nanti bagaimana putusannya, kalau divonis bersalah, ada hukuman, mereka akan lanjutkan masa tahanannya," ucap dia.

Keberhasilan Tim Satresnarkoba Polresta Mataram mengungkap kasus peredaran ini terlaksana pada awal Juni lalu. Pihak kepolisian menggagalkan dua transaksi narkoba jenis sabu-sabu sekaligus di halaman parkir depan Lapas Mataram.

Transaksi pertama yang digagalkan, ditemukan poketan sabu yang berasal dari dalam Lapas Mataram seberat 6,8 gram. Untuk transaksi kedua yang berasal dari luar lapas, diamankan poketan sabu-sabu seberat 0,94 gram.

Dalam aksi tersebut, polisi menangkap sembilan orang, yakni dua tamping, berinisial MA dan AM; tiga narapidana berinisial GA, HE, dan ZA; tiga orang kurir luar lapas berinisial SA, SU, dan HI; serta seorang petugas sipir Lapas Mataram.

Namun dari sembilan orang yang ditangkap, dua diantaranya yakni seorang kurir luar lapas berinisial HI yang datang bersama SU membawa poketan sabu seberat 0,94 gram dan seorang petugas sipir dilepaskan. Keduanya dilepas dengan status masih sebagai saksi.

Sedangkan sisanya yang tujuh orang, yakni dua tamping, tiga narapidana, dan dua kurir luar lapas, ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pemakai serta pengedar narkoba.

Sebagai tersangka, mereka dikenakan pidana pasal serupa, yakni Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.