Mataram (ANTARA) - Berkas perkara kasus dugaan peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram, Nusa Tenggara Barat, dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
"Jadi sekarang kita tinggal melaksanakan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke penuntut umum," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson di Mataram, Senin.
Berkas perkara yang dinyatakan lengkap, jelasnya, milik tujuh orang, yakni dua tamping (tahanan pendamping), tiga narapidana, dan dua kurir luar lapas. Dalam berkasnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti kuat hasil penyidikan.
"Untuk yang napi sama tamping itu, mereka tetap sidang, langsung dari lapas. Nanti bagaimana putusannya, kalau divonis bersalah, ada hukuman, mereka akan lanjutkan masa tahanannya," ucap dia.
Keberhasilan Tim Satresnarkoba Polresta Mataram mengungkap kasus peredaran ini terlaksana pada awal Juni lalu. Pihak kepolisian menggagalkan dua transaksi narkoba jenis sabu-sabu sekaligus di halaman parkir depan Lapas Mataram.
Transaksi pertama yang digagalkan, ditemukan poketan sabu yang berasal dari dalam Lapas Mataram seberat 6,8 gram. Untuk transaksi kedua yang berasal dari luar lapas, diamankan poketan sabu-sabu seberat 0,94 gram.
Dalam aksi tersebut, polisi menangkap sembilan orang, yakni dua tamping, berinisial MA dan AM; tiga narapidana berinisial GA, HE, dan ZA; tiga orang kurir luar lapas berinisial SA, SU, dan HI; serta seorang petugas sipir Lapas Mataram.
Namun dari sembilan orang yang ditangkap, dua diantaranya yakni seorang kurir luar lapas berinisial HI yang datang bersama SU membawa poketan sabu seberat 0,94 gram dan seorang petugas sipir dilepaskan. Keduanya dilepas dengan status masih sebagai saksi.
Sedangkan sisanya yang tujuh orang, yakni dua tamping, tiga narapidana, dan dua kurir luar lapas, ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pemakai serta pengedar narkoba.
Sebagai tersangka, mereka dikenakan pidana pasal serupa, yakni Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Lapas Selong menyelidiki dugaan peredaran narkoba dikendalikan Napi
Minggu, 14 Januari 2024 13:17
Peredaran narkoba dikendalikan dari lapas, ini penjelasan Kalapas Selong NTB
Minggu, 14 Januari 2024 6:57
Tersangka narkoba di NTB gunakan handphone dalam lapas usai setor Rp250 ribu
Jumat, 12 Januari 2024 19:17
BNNP NTB mengungkap tersangka penyelundupan sabu-sabu berstatus napi
Jumat, 12 Januari 2024 16:50
Polresta Tanjungpinang Kepri menangkap oknum pegawai Lapas terlibat narkoba
Kamis, 7 Desember 2023 6:55
Dicurigai Narkoba, tim gabungan geledah blok hunian Lapas Perempuan Gorontalo
Rabu, 16 Agustus 2023 4:45
Telusuri dugaan jaringan narkoba dari Lapas oleh Kemenkumham Sulsel
Sabtu, 17 Juni 2023 5:32
Jaringan peredaran narkotika dari dalam Lapas dibongkar Polres Indramayu
Sabtu, 17 Juni 2023 5:29