Wagub NTB memastikan operasi yustisi cegah COVID-19 secara masif

id wagub ntb,operasi yustisi,cegah covid-19,perda,pergub

Wagub NTB memastikan operasi yustisi cegah COVID-19 secara masif

Wagub NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Hj Sitti Rohmi Djalilah memastikan operasi yustisi dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 akan terus digelar secara masif.

"Kami pastikan operasi yustisi digelar secara masif, apalagi di masa pilkada ini, seluruh aturan yang sudah ditetapkan menjadi dasar penegasan di lapangan," kata Sitti Rohmi di Mataram, Selasa.

Aturan tersebut, katanya, bukan hanya pada Perda NTB Nomor 7/2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Pergub NTB Nomor 50/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Ada juga sanksi dari kepolisian," ujarnya.

Terkait hal itu, Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal menambahkan, sanksi pidana yang diterapkan akan disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku. Penerapannya, kata dia, sesuai Maklumat Kapolri yang dikeluarkan pada 21 September 2020.

Dalam maklumatnya, Kapolri mewajibkan anggota Polri untuk mengambil tindakan kepolisian apabila menemukan kegiatan pilkada yang melanggar aturan pencegahan penularan COVID-19, termasuk kegiatan konvoi atau arak-arakan masa yang dikhawatirkan akan berlangsung pada tahap pelaksanaan penetapan paslon pada Rabu (23/9). Bila ada yang bersikeras melaksanakannya, pihak kepolisian akan membubarkan.

"Jadi, kami akan bubarkan dan kenakan sanksi. Sanksinya, sanksi administratif, sanksi denda sampai pidana, semua tergantung eskalasinya," ucap Iqbal.