Mataram (ANTARA) - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Hj Sitti Rohmi Djalilah memastikan operasi yustisi dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 akan terus digelar secara masif.
"Kami pastikan operasi yustisi digelar secara masif, apalagi di masa pilkada ini, seluruh aturan yang sudah ditetapkan menjadi dasar penegasan di lapangan," kata Sitti Rohmi di Mataram, Selasa.
Aturan tersebut, katanya, bukan hanya pada Perda NTB Nomor 7/2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Pergub NTB Nomor 50/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
"Ada juga sanksi dari kepolisian," ujarnya.
Terkait hal itu, Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal menambahkan, sanksi pidana yang diterapkan akan disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku. Penerapannya, kata dia, sesuai Maklumat Kapolri yang dikeluarkan pada 21 September 2020.
Dalam maklumatnya, Kapolri mewajibkan anggota Polri untuk mengambil tindakan kepolisian apabila menemukan kegiatan pilkada yang melanggar aturan pencegahan penularan COVID-19, termasuk kegiatan konvoi atau arak-arakan masa yang dikhawatirkan akan berlangsung pada tahap pelaksanaan penetapan paslon pada Rabu (23/9). Bila ada yang bersikeras melaksanakannya, pihak kepolisian akan membubarkan.
"Jadi, kami akan bubarkan dan kenakan sanksi. Sanksinya, sanksi administratif, sanksi denda sampai pidana, semua tergantung eskalasinya," ucap Iqbal.
Berita Terkait
NTB berhasil menurunkan angka stunting 13,78 persen
Selasa, 19 September 2023 15:53
Wagub sebut keindahan Sembalun NTB tak kalah dengan Swiss
Senin, 18 September 2023 20:20
Wagub NTB sebut keindahan Sembalun tak kalah dengan Swiss
Minggu, 17 September 2023 20:20
Perjalanan lima tahun kepemimpinan Zul-Rohmi untuk NTB Gemilang
Sabtu, 16 September 2023 10:34
Antara NTB berikan cendera mata kepada Gubernur dan Wagub NTB
Kamis, 14 September 2023 17:56
NTB apresiasi peran pers kawal pembangunan
Rabu, 13 September 2023 6:10
Wagub NTB Ummi Rohmi berpamitan jelang berakhirnya masa jabatan
Senin, 11 September 2023 20:11
Wagub NTB mengingatkan eksistensi Baznas kelola zakat
Rabu, 6 September 2023 15:08