Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menyosialisasikan pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati kepada partai politik pengusung pasangan calon.
Kegiatan yang dihadiri oleh para perwakilan partai politik pendukung dua pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut dibuka oleh Ketua KPU Lombok Utara, Juraidin, di Kabupaten Lombok Utara, Rabu.
Hadir dalam acara tersebut, Kapolres Lombok Utara, AKBP Fery Jaya Satriansyah, Perwakilan Kodim 1606 Lombok Barat, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara, Adi Purmanto, serta seluruh perwakilan partai pengusung kedua pasangan calon.
Ketua KPU Lombok Utara, Juraidin, menjelaskan kegiatan sosialisasi pelaksanaan kampanye tersebut merupakan tindaklanjut dari rapat koordinasi yang dilakukan beberapa waktu lalu yang membahas tahapan pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara, khususnya tahapan kampanye.
"Sosialisasi pelaksanaan kampanye tersebut urgen bagi kami. Oleh sebab itu, kami mengundang partai politik untuk menyamakan persepsi tentang kampanye tersebut, terutama bagaimana metode kampanye yang sangat berbeda pelaksanaannya di masa pandemi COVID-19," katanya.
Menurut dia, Peraturan KPU (PKPU) cepat sekali mengalami perubahan, termasuk regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan kampanye. Ada empat PKPU yang menjadi pedoman pelaksanaan kampanye, yakni PKPU Nomor 6, Nomor 10, Nomor 11, dan Nomor 13.
Dari empat PKPU tersebut, satu di antaranya bersifat umum, yakni PKPU Nomor 11, sedangkan tiga lainnya bersifat khusus terutama menyangkut masalah pelaksanaan kampanye di masa pandemi COVID-19.
Juraidin juga menyampaikan bahwa metode kampanye ada yang tidak mengalami perubahan, seperti kampanye tatap muka terbatas dan dialogis. Namun, kampanye rapat umum dan pra konser serta lainnya sudah ditiadakan.
"Kampanye di musim pandemi intinya adalah melalui media sosial dan daring (online). Untuk itu, kami mengundang partai politik supaya nanti bisa menyampaikan ke simpatisan masing-masing dan para pasangan calon. Karena itu penting, jangan sampai di area kampanye terjadi perdebatan soal aturan," katanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Lombok Utara, Rasdi Pion, menyebutkan metode kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020 Pasal 57 dilakukan dengan cara pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka serta dialog.
Selain itu, debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, elektronik, media sosial, dan atau media daring (online).
"Kampanye juga bisa dilakukan dalam bentuk kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ia juga menjelaskan Pasal 58 PKPU Nomor 13 yang mengatur tentang kampanye pada kondisi pandemi COVID-19 membolehkan setiap pasangan calon untuk melakukan kampanye di dalam ruangan atau gedung dengan jumlah peserta kampanye maksimal 50 orang.
Regulasi tersebut juga meminta setiap pasangan calon untuk mengutamakan kegiatan kampanye melalui media sosial dan media daring.
Berbeda dengan kampanye pada kondisi normal yang dilaksanakan di dalam gedung tertutup dengan jumlah peserta disesuaikan dengan kapasitas ruangan, paling banyak 2.000 orang di tingkat provinsi, dan 1.000 orang di tingkat kabupaten/kota.
"Peserta kampanye mencapai ribuan orang tersebut diatur dalam Pasal 37 PKPU 11 tahun 2020. Namun, regulasi tersebut dikesampingkan dulu dengan adanya PKPU Nomor 13/2020 yang mengatur masalah kampanye di masa pandemi," ucap Rasdi.
Berita Terkait
KPU NTB: Distribusi logistik pemilu di TPS rawan bencanaH-1
Rabu, 7 Februari 2024 17:37
Polisi kawal pendaftaran bacaleg DPRD di KPU Lombok Utara
Senin, 15 Mei 2023 6:23
Polisi kawal pendaftaran bakal caleg DPRD di KPU Lombok Utara
Sabtu, 13 Mei 2023 20:36
KPU Lombok Utara tetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada
Kamis, 17 Desember 2020 6:48
TNI-Polri memeriksa logistik Pilkada di KPU Lombok Utara
Kamis, 3 Desember 2020 23:45
TNI-Polri mengecek kesiapan logistik Pilkada di KPU Lombok Utara
Rabu, 2 Desember 2020 21:48
KPU Lombok Utara temukan 897 surat suara rusak
Jumat, 27 November 2020 9:24
KPU Lombok Utara sortir 178.961 lembar surat suara Pilkada
Selasa, 24 November 2020 7:58