Kapolres Lombok Utara imbau masyarakat taati aturan kampanye pilkada

id Kapolres Lombok Utara,Pelaksanaan Kampanye,Pandemi Covid-19

Kapolres Lombok Utara imbau masyarakat taati aturan kampanye pilkada

Kapolres Lombok Utara, AKBP Fery Jaya Satriansyah, bersama Ketua KPU Kabupaten Lombok Utara, Juraidini, memberikan pengarahan kepada perwakilan partai politik pengusung pasangan calon yang hadir dalam sosialisasi pelaksanaan kampanye pilkada, di Lombok Utara, NTB, Rabu (30/9/2020). ANTARA/Awaludin

Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Lombok Utara, AKBP Fery Jaya Satriansyah, mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, untuk mentaati peraturan pelaksanaan kampanye selama pandemi COVID-19 sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.

"Saya minta tolong sama masyarakat semua, saya menganggap semua keluarga, saya percaya pada kakak-kakak saya, adek saya, dan orang tua saya yang hadir di tempat ini, bahwa kita sama-sama bisa menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dalam pelaksanaan kampanye," kata AKBP Fery Jaya Satriansyah, di Lombok Utara, Rabu.

Hal itu dikatakan Kapolres dalam acara sosialisasi pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara, yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara.

Hadir dalam acara tersebut, Ketua KPU Lombok Utara Juraidin beserta seluruh komisioner, Perwakilan Kodim 1606 Lombok Barat, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara, Adi Purmanto, serta seluruh perwakilan partai pengusung kedua pasangan calon.

Fery mengatakan aturan pembatasan jumlah peserta kampanye maksimal sebanyak 50 orang bisa saja diakal-akalin. Namun, hal itu diharapkan tidak sampai terjadi karena seluruh perwakilan partai politik pengusung kedua pasangan calon sudah mendapatkan pemahaman dari KPU tentang aturan yang harus diatati selama pelaksanaan kampanye.

Ia juga meminta satuan tugas dari masing-masing pasangan calon untuk bisa memberikan pemahaman kepada para simpatisan agar tidak berbondong-bondong sehingga kerumunan orang melebihi dari batas maksimal 50 orang peserta di lokasi kampanye.

"Di lokasi kampanye tetap ada anggota TNI-Polri dan Bawaslu. Tapi saya berharap dari para tim sukses bisa mendorong terlebih dahulu untuk menyampaikan batas maksimal yang diberbolehkan sesuai aturan, sehingga yang lain bisa diarahkan kembali ke rumah," ujarnya.

Begitu juga ketika pelaksanaan kampanye dalam bentuk debat pasangan calon. Fery mengingatkan agar para keluarga, simpatisan dan relawan untuk tidak ikut mengantar ke lokasi. Apalagi membawa iring-iringan yang bisa menimbulkan kerumunan orang.

"Saya ingatkan tolong ketika kampanye debat, keluarga, simpatisan, relawan dan sebagainya tidak ikut mengantar. Cukup yang sudah ada undangan ditambah sopir, dan pasangan calon ditambah sopirnya," kata Fery.