Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memetakan permasalahan yang muncul dalam pengelolaan aset wisata bernilai triliunan di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Kepala Kejati NTB Nanang Sigit Yulianto di Mataram, Selasa, mengatakan, seluruh informasi yang berkaitan dengan aset pemerintah berupa lahan seluas 65 hektare dibawah pengelolaan PT Gili Trawangan Indah (GTI) sedang dikumpulkan.
"Sifatnya masih puldata (pengumpulan data) dan bahan keterangan. Jadi kita ingin mencari bagaimana baiknya agar semua jadi tertib," kata Nanang.
Dari konstruksi permasalahannya, Kejati NTB telah mendengar kabar bahwa sebagian lahan kelola PT GTI dengan kontrak 70 tahun itu ada yang diduduki oleh masyarakat. Namun demikian, usaha dibangun di atas lahan yang ditelantarkan PT GTI.
"Terus masyarakat katanya menyewa lahan itu, karena GTI tidak bangun-bangun. Kalau memang sewa, sewanya ke siapa, mana kuitansinya," ujar dia.
Begitu juga dengan pihak GTI yang mengabaikan kontrak perjanjian kerja sama dalam mengelola aset yang berpotensi menghasilkan pendapatan besar bagi daerah tersebut.
"Kenapa tidak mau bangun, masalahnya apa sampai tidak mau membangun (usaha)," ucap dia.
Kemudian dari pihak pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang kesannya telah lalai dalam mengelola aset tersebut. Acuh terhadap aset berharga milik negara.
"Kok mau-maunya seperti itu (terima pajak Rp22,5 juta per tahun). Sementara, katanya di situ uang yang beredar sampai miliaran," kata dia.
Karena itu, agar persoalannya bisa segera selesai dan memberikan faedah terutama masyarakat sekitarnya, Kajati NTB meminta agar seluruh pihak menaati landasan aturan.
"Semuanya harus proporsional, maksudnya sesuai aturan yang berlaku untuk masing-masing pihak. Dengan begitu, tidak ada persoalan yang tidak bisa selesai kalau semuanya mendukung," ucapnya.
Terkait dengan surat kuasa khusus (SKK) dari Pemprov NTB sesuai yang diamanahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nanang mengatakan bahwa pihaknya belum ada menerima dari Pemprov NTB.
"Belum ada itu (SKK). Ya tergantung pemprov saja," ujarnya.
Angka triliunan rupiah muncul dari hasil peninjauan dan penilaian ulang perihal objek pajak tanah yang dikeluarkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara pada tahun 2018. Aset yang dikelola PT GTI tersebut ditaksir seharga Rp2,3 triliun.
Namun berbeda dari hasil kajian Bidang Datun Kejati NTB perihal objek lahan di bawah kelola PT GTI. Keuntungan bisnis yang tumbuh liar di atas lahan PT GTI tersebut per tahunnya ditaksir mencapai angka Rp24 miliar.
Selain taksiran keuntungan, banyak juga ditemukan persoalan yang merugikan pemerintah. Seluruh hasil kajiannya terindikasi mengarah pada perbuatan melawan hukum. Seluruh hasil kajian Kejati NTB juga telah disampaikan ke pemerintah sebagai sebuah pendapat hukum dalam penyelamatan aset berharga tersebut.
Berita Terkait
Pengamat : DPR-Pemerintah harus sahkan RUU perampasan aset jadi UU
Rabu, 17 April 2024 22:21
Sebanyak 1.619 persil aset tanah Pemerintah Medan telah miliki sertifikat
Kamis, 14 Desember 2023 6:16
Wali Kota Gibran upayakan kepemilikan Sriwedari oleh Pemkot Surakarta
Kamis, 11 Mei 2023 17:54
Pemerintah bangun kepercayaan investor SBSN melalui penanda aset
Kamis, 7 Juli 2022 20:01
Pemkot Jakbar tarik 96 aset Pemprov DKI
Senin, 13 Juni 2022 18:46
KPK mengingatkan aparatur pemerintah di NTB tak ada manipulasi soal GTI
Selasa, 25 Mei 2021 23:19
Kejati NTB siap "pasang badan" menyelamatkan aset wisata triliunan rupiah
Minggu, 1 Desember 2019 16:07
Kejati NTB serahkan kasus dugaan pungli sewa lahan GTI ke kepolisian
Selasa, 23 Januari 2024 17:21